Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey. Dia terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Sanksi teguran tertulis tersebut disampaikan saat pembacaan Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin 14, Selasa (25/06). Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, Anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati.
Sementara 4 anggota dan satu sekretaris KPU Provinsi Maluku dinyatakan tidak terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013. “Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku anggota KPU Provinsi Maluku dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku masing-masing atas nama M. Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin tidak terbukti melanggar asas akuntabilitas dan asas tertib pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013,” jelas majelis.
Sebagaimana diketahui, Ketua dan empat anggota KPU Provinsi Maluku dan sekreatrisnya, masing-masing atas nama Jusuf Idrus Tatuhey, M. Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin diadukan oleh Adam Latuconsina, bakal calon Gubernur jalur perseorangan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013. Dalam pengaduannya, diduga melanggar atas mandiri, adil dan tertib sehingga mengakibatkan hak konstitusional pengadu hilang. (Humas DKPP)