Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi
peringatan kepada Keis Simbuk, Oikop Sonap, Dominggus
Marei, Habekuk Iksomon, Soleman Bahabol, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten
Yahukimo,
Provinsi Papua. Sanksi
tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat
(9/10).
Selaku ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Prof. Anna Erliyana, Endang Wihdatiningtyas, Ida Budhiati
dan Saut S Sirait. Selaku Pengadu, Selvianus
Yual. Sidang ini disiarkan pula melalui video conference di sekretariat Bawaslu
Papua.
Dalam pertimbangan majelisnya, ketua dan empat anggota KPU Yahukimo telah
mengumumkan kegiatan rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Yahukimo Tahun 2015. Namun, dalam prosesnya, mereka
tidak mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi tersebut secara terpisah antara
seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara, tetapi mengumumkannya
sekaligus dalam satu kesempatan.
“Tindakan
mereka
secara nyata mengabaikan tertib administrasi Pemilu yang dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran terhadap asas tertib dan asas profesionalitas penyelenggara
Pemilu,†kata Endang Wihdatiningtyas, anggota majelis saat
membacakan Putusan.
Namun terkait dugaan
meloloskan calon anggota PPD yang terlibat dalam partai politik, DKPP
berpendapat bahwa mereka telah
menunjukkan itikad baik terhadap laporan masyarakat mengenai adanya 5 orang calon anggota PPD di Kabupaten Yahukimo
yang diketahui terlibat partai politik.
“Setelah
mengetahui kebenaran laporan dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua, Para
Teradu segera melakukan pergantian calon anggota PPD terpilih tersebut dengan
calon yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,†ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadu
yang mendalilkan lima komisioner KPU Yahukimo telah melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak mengumumkan hasil setiap tahapan
seleksi anggota PPD, baik tahapan administrasi, tes tertulis, maupun wawancara,
meloloskan calon anggota PPD yang terlibat dalam keanggotaan partai politik
sebagai anggota PPD, dan melakukan intervensi dalam penentuan Ketua PPD.
Namun kelima komisioner KPU Yahukimo membantah. Mereka berdalih telah
mengumumkan hasil seleksi anggota PPD melalui papan pengumuman di kantor KPU
Kabupaten Yahukimo. Namun, oleh karena jadwal tahapan yang amat ketat sebagai
akibat dari pencairan anggaran Pilkada yang terlambat, pengumuman hasil seleksi
administrasi, tes tertulis, dan wawancara dilakukan sekaligus dalam satu
kesempatan. Adapun terkait
intervensi dalam penentuan Ketua PPD, mereka
membantah dan menyatakan bahwa pemilihan Ketua PPD dilakukan dari dan oleh
anggota PPD. [Teten Jamaludin]