Mamuju, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 148-PKE-DKPP/VI/2019 pada Sabtu (13/7/2019). Sidang ini bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Jl. Pongtiku, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Pengadu: Syamsul Bahri, koordinator Bidang Hukum dan Advokasi, DPW PKS Provinsi Sulawesi Barat Teradu: Nasaruddin, ketua PPK Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah; Ricar Arther, ketua PPS Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah; Nasrul Muhayang, anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah; Abd Rahman, ketua Panwaslu Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah; Abdul Jalal, anggota Panwaslu Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah; Suryadi Rahmat, ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah.
Selaku ketua majelis Ida Budhiati, dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Barat: Rehang Mas’ud (unsur masyarakat), Adi Arwan Alimin (unsur KPU), Fitrinella Patonangi (unsur Bawaslu).
Syamsul Bahri mendalilkan bahwa pada saat perekapan di tingkat PPK, ia melakukan protes terhadap Ketua PPK dan Ketua PPS disaksikan oleh Ketua Panwascam dan Anggota Panwascam terkait adanya dugaan penggelembungan data pengguna hak pilih daftar pemilih khusus (DPK) di TPS 3,5,7,8,9,12, dan 13 untuk tingkat pemilih DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan DPR RI di Desa Karossa. Namun protesnya tidak diindahkan untuk dilakukan perbaikan dengan pencermatan mencocokan daftar hadir C7 DPK dengan jumlah kertas suara yang ada di kotak suara DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan DPR RI.
“Padahal jelas sekali terjadi penggelembungan data pengguna hak pilih daftar pemilih khusus yang dimana data pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Model A.DPK-KPU lebih sedikit daripada yang menggunakan hak pilihnya dalam daftar pemilih khusus, namun pihak Teradu tetap saja menetapkan hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam sertifikat rekapitulasi model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota, DAA1 DPRD Provinsi, dan DAA1 DPR RI sehingga Pengadu membuat pernyataan keberatan yang dituangkan dalam formulir DA2-KPU,” katanya.
Pada saat perekapan di tingkat kabupaten Ketua PPK Kecamatan Karossa mulai membacakan hasil rekap tingkat kecamatan. Namun dia berupaya menyembunyikan adanya kejadian khusus keberatan Pengadu, sehingga pelapor melakukan protes lagi. Setelah itu dibuatlah berita acara pembetulan oleh Ketua KPU dan diserahkan salinannya kepada Pengadu. Seketika itu, ia langsung meneliti kembali dokumen berita acara perbaikan. “Namun ternyata masih terdapat hal serupa yaitu menyembunyikan data perbaikan yang diprotes oleh Pengadu, sehingga Pengadu mengajukan keberatan lagi dengan mengisi formulir DB2-KPU,” katanya.
Pengadu menganggap, Teradu tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan Pengadu menduga adanya kerjasama kepada pihak lain yang akan diuntungkan, sehingga Pengadu membuat laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan laporan diterima oleh Bawaslu.
Sementara itu, Nasarudin membantah materi aduan Pengadu dan dia menilai pokok pengaduan Pengadu kabur. Teradu tidak dapat memahami substansi materi yang diadukan oleh Pengadu.
“ ‘Yang mana semua terlapor tersebut tidak mengindahkan protes pelapor untuk melakukan perbaikan dengan pencermatan’ dengan ‘melakukan perbaikan data penggelembungan pengguna daftar pemilih khusus pada C1 plano tanpa melakukan pencermatan’ tentu membuat Teradu I mengalami kebingungan untuk memberikan tanggapan atas jawaban atas pengaduan Pengadu,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ricar Arther, Suryadi Rahmat. Suryadi menambahkan bahwa Pengadu tidak jujur dalam mengungkap fakta dan informasi terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan laporan diterima Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti sidang pendahuluan. Karena pada kenyataannya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah memeriksa laporan Pengadu. Materi laporan dengan materi yang disampaikan dalam pokok pengaduan ke DKPP persisi sama.
“Putusan Bawaslu dalam amarnya menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi Pemmilu Pasal 460 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.
Lanjut Suryadi, terkait dengan para Teradu tidak jujur dan diduga bekerjasama dengan pihak lain yang diuntungkan adalah dugaan tidak mendasar. Pengadu tidak dapat menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan pihak lain. “Padahal para Teradu selaku penyelenggara Pemilu di lapangan telah melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Pemilu secara baik yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. [teten jamaludin]