Jakarta – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik KPU RI, KPU Provinsi
Kalimantan Tengah dan KPU Kab. Kotawaringin Timur pada Jumat (18/3). Lokasi
sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5 Gedung Bawaslu Jl. MH Thamrin
Nomor 14 Jakpus.
Sidang ini akan
dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dengan anggota majelis Saut H. Sirait,
Prof. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, Endang Wihdatingintyas, dan Ida
Budhiati. Sidang kode etik KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kab.
Kotawaringin Timur akan digelar pada pukul 14.00 WIB
KPU RI dan KPU
Provinsi Kalimantan Tengah diadukan oleh Rahmadi G. Lentam. Pokok pengaduan
pada perkara nomor 80/DKPP-PKE-V/2016 adalah berkaitan dengan penundaan
pemungutan suara dalam pilkada serentak 2015 untuk Pilgub Kalimantan tengah.
Dimana kesepakatan
dan persetujuan bersama Teradu I-XII dalam pemungutan suara pada 27 Januari
2016 bukan merupakan suatu pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil
gubernur susulan melainkan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil
gubernur lanjutan dimana melanjutkan tidak terlaksananya pemungutan pada 9
Desember 2015, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum dan asas-asas umum
pemerintahan yang baik.
Berikutnya adalah sidang
kode etik dengan Teradu KPU Prov. Kalimantan Tengah dan KPU Kab.
Kotawaringintimur. Sebagai Pengadu dalam perkara ini adalah Donny Tri Istiqomah.
Adapun Pengadu mendalilkan bahwa (1) Teradu 1 dengan sengaja membiarkan anak kandungnya bernama Nurkhalis
Rida menjadi bagian dari tim kampanye nomor urut 1 di bidang saksi dan tidak
mengumumkannya kepada publik. Teradu 1 juga membiarkan istrinya terlibat aktif dalam
kegiatan berbau kampanye terselubung yang bertajuk Open Tournament lomba Catur
Sugianto CUP dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar tanggal 5 Desember
2015 saat dilaksanakannya jeda karena penundaan tahapan pemilu Kalteng; (2) Teradu
VI-X menolak untuk memberikan salinan C1 di seluruh TPS (41 TPS) se Kecamatan
Antakalang dan 4 TPS di Kecamatan Tualan Hulu, Kab. Kotawaringin Timur Kepada
Pengadu, Pengadu meminta salinan dimaksud pada saat rekapotulasi tingkat
Provinsi dan teradu I-V juga menolak tanpa alasan. Pengadu baru mendapatkannya
setelah pleno rekapitulasi tingkat provinsi; (3) Teradu I-V memerintahkan
kepada KPU Kab. Kapuas untuk membuka kotak suara dalam rangka persiapan sidang
pembuktian dalam sengketa hasil pilkada Kalteng di MK tanpa dihadiri oleh saksi
paslon. (Rilis Humas)