Makassar,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menggelar sidang
dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Makassar dan Panwaslu Makassar di Kantor
Bawaslu Provinsi Sulsel Jalan AP Pettarani Nomor 98 Makassar, Senin 28 Mei
2018. Sejak awal hingga akhir, sidang dijaga oleh satu peleton petugas
kepolisian.
Rencananya
DKPP akan menggelar sidang untuk lima (5) perkara sekaligus yang dibagi dalam 2
kali persidangan yakni pukul 09.00 wita dan pukul 13.00 wita. Namun, dalam
perkembangannya ada dua (2) perkara yang dicabut oleh Pengadu yakni Perkara
Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Mochtar Djuma kuasa dari Munafri Arifuddin dan A Rachmatika
Dewi Yustitia terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar; dan Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018 yang
diadukan oleh Mochtar Djuma kuasa dari
Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi Yustitia terhadap Ketua KPU Kota
Makassar.
Dengan
demikian pada sidang pertama pada pukul 09.00 wita, DKPP hanya menyidangkan dua
(2) perkara yakni Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan Irfan Idam
dkk. kuasa dari Munafri Arifuddin dan A.
Rachmatika Dewi Yustitia terhadap Ketua dan Anggota Panwas Kota Makassar dan Perkara
Nomor 106/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan Djamaludin Rustam dkk, Tim hukum dari
Diami (Moh. Ramdhan Pomanto & Indira Mulyasari Paramastuti) terhadap Ketua
dan Anggota KPU Kota Makassar.
Dalam
perkara Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan tim hukum Appi Cicu, Pengadu mempertegas
jika Panwaslu Kota Makassar tidak memiliki kewenangan menyengketakan keputusan
KPU sebab keputusan ini lahir atas perintah Mahkamah Agung yang bersifat final
dan mengikat.
Tak
hanya itu pihak Appi Cicu juga memprotes sikap Panwaslu dalam persidangan
sengketa pilwali beberapa waktu lalu yang menolak permohonannya sebagai pihak
terkait dalam sengketa tersebut. Pengadu menilai bahwa pihaknya berpotensi
dirugikan, baik bersifat langsung maupun tidak langsung, terkait adanya ketidakpastian
hukum, selain objek sengketa, juga menyatakan pemohon tidak melanggar padahal
ini sudah diadili, di mana petahana DIAmi dinyatakan terbukti melanggar.
Menanggapi
aduan tersebut, Panwaslu Kota Makassar berpendapat jika tidak dilibatkannya tim
Appi Cicu dalam perkara ini, lantaran Panwas menganggap tim Appi Cicu bukan
sebagai pihak yang berpotensi dirugikan lantaran apa yg dimohonkan DIAmi
terkait dengan pembatalan dirinya sebagai paslon sama sekali tidak bersinggungan
dengan tim Appi Cicu.
Pasangan
Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto dan Indira Mulyasari pada Perkara Nomor
106/DKPP-PKE-VII/2018 melaporkan KPU karena tak mematuhi putusan Bawaslu.
Sebaliknya, lawan Danny yakni Munafri Arifuddin melaporkan Bawaslu karena
memerintahkan KPU menganulir diskualifikasi terhadap Danny-Indira.
Dalam
sidang yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu, anggota DKPP RI, Alfitra Salamm bertindak selaku
ketua majelis dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagai anggota majelis terdiri
atas Laode Arumahi (ex officio Bawaslu Sulsel), pihak, Faisal Amir (ex officio KPU
Sulsel) dan unsur masyarakat, Dr Andi Syamsu Alam.
Sementara
untuk sidang kedua yang digelar pukul 13.00 wita, DKPP memeriksa Perkara Nomor
103/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan Harla Ratda dan Lukman S Wahid kuasa dari
Hamzah terhadap Ketua dan Anggota KPU Kab. Palopo. Persidangan ini dihadiri oleh
Ketua dan Anggota Panwaslu Palopo sebagai pihak terkait dan menghadirkan
seorang saksi bernama Nirwana.
Di
hadapan majelis hakim DKPP, saksi Nirwana mengaku menjadi korban kebijakan
dugaan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Petahana, Judas Amir
pada 1 Oktober 2017.
“Saya
ini bidan di puskesmas dengan jabatan funsional, tapi tanpa sepengetahuan saya
ternyata per 1 oktober 2017 saya ditempatkan di Dinas Kesehatan tanpa jabatan
fungsional,†ungkap Nirwana.
Menanggapi
pernyataan saksi, Ketua Majelis Sidang Etik DKPP, Dr. Alfitra Salamm
mempertanyakan kepada pihak terkait dalam hal ini Ketua Panwaslu Palopo, bahwa
apakah dimutasinya saksi berdampak secara politik.
“Kami
tidak tahu yang mulia bahwa mutasi ini mempengaruhi hasil pemilihan atau
berefek. Kami hanya memeriksa laporan,†ujar Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin
Jalal.
Sementara
salah satu Teradu menjelaskan kepada majelis hakim bahwa keputusan untuk tidak
menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu Palopo perihal diskualifikasi Judas Amir
– Rahmat Masri Bandaso (Juara) didasarkan surat keterangan Kemendagri. Sidang
dugaan pelanggaran etik Anggota KPU Palopo berlangsung hingga pukul 16.30. TPD
unsur masyarakat yang menjadi anggota majelis dalam perkara KPU Kota Palopo ini
adalah Prof. Anwar Borahima, sedangkan ketua dan anggota majelis lain tetap
sama. [Diah Widyawati]