Jakarta, DKPP – Dewan Hehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 313/DKPP-PKE-VII/2018 Kamis (3/1/2019) pukul 09.00 WIB. Sidang ini diselenggarakan melalui video conference di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, dengan Mapolda Sulawesi Tengah.
Pengadu perkara nomor 313/DKPP-PKE-VII/2018 adalah Muh. Syarif Asgar A. Uda’a, Muh. Yusuf Tommy, Rahman, Amiruddin Lakuba, Syarif S Ambu, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Banggai Laut. Sedangkan Teradunya yakni Arianto A Manika , ketua PPS Badumpayan Kec. Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut.
Bertindak selaku ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yakni Fatimah Madussi (unsur masyarakat), Sahran Raden (unsur KPU), dan Ruslan (unsur Bawaslu).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Pengadu hadir. Namun Teradu tidak hadir meski sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh pihak sekretariat DKPP. Sidang tetap berlangsung, meski berlangsung singkat. [Teten Jamaludin]