Jakarta, DKPP -Â Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan
Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan,
Senin (27/8) pukul 10.00 WIB. Sidang berlokasi di dua tempat, Kantor KPU RI
Jalan Imam Bonjol dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang ini dilaksanakan melalui video
conference. Ketua majelis Fritz Edward Siregar berada di kantor KPU RI, dan
Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati, Laode Arumahi, dan
Andi Samsu Alam serta para pihak beperkara di kantor KPU Provinsi Sulawesi
Selatan. Ini merupakan sidang perdana. Agendanya adalah mendengarkan
pokok-pokok pengaduan Pengadu serta mendengarkan jawaban Teradu. Pengadu dan
Teradu juga menghadirkan saksi. [Teten Jamaludin]