DKPP, Jakarta- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ridwan Arifin, Irvan Firmansyah, dan
Burhanudin selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Bogor, Senin (10/9).
Mereka diadukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018 Nomor Urut 3 yakni
Ade Ruhandi–Inggrid Kansil yang dikuasakan kepada Herdiyan Nuryadin selaku
kuasa hukum.
Dalam
pemeriksaan yang dipimpin oleh Anggota DKPP Hasyim Asy’ari didampingi Tim
Pemeriksa Daerah wilayah Jabar yakni Nina Herlina Lubis (unsur masyarakat) dan
Yusuf Kurnia (unsur Bawaslu). Pengadu mendalilkan diantaranya bahwa para Teradu diduga bertindak
diskriminatif karena tidak ada tindakan pengawasan apapun terhadap pelanggaran
kampanye di luar jadwal pada media online
yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2. Selain itu, Pengadu juga
menduga bahwa para Teradu tidak melaksanakan fungsi pengawasan terhadap adanya
kelebihan jumlah surat suara termasuk cadangan 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}.
Terhadap dalil
aduan tersebut, Ketua majelis sidang, Hasyim Asy’ari memberikan kesempatan bagi
para Teradu untuk menjawabnya. Selanjutnya, Irvan membacakan jawaban tertulis
Teradu, dalam sidang pemeriksaan yang bertempat di ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Terima kasih
yang mulia, pada kesempatan ini kami akan membacakan jawaban dari kami Teradu
terkait dengan laporan yang sudah disampaikan,†ucap Irvan.
“Laporan dugaan
terkait dengan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2 dimedia online
sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu dalam perkara a qou,†imbuhnya.
Kemudian,
terhadap dalil tidak melaksanakan fungsi pengawasan terhadap adanya kelebihan
jumlah surat suara termasuk cadangan 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}, Irvan membantahnya. Ia menjelaskan
bahwa Teradu I, II dan III telah melakukan pengawasan secara langsung pengadaan
surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2018,
termasuk jumlah surat suara 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT di Kabupaten Bogor. Pengawasn
tersebut, menurutnya telah sesuai dengan Pasal 5 dan 6 Perbawaslu Nomor 1 Tahun
2018.
“Melakukan
pengawasan melekat percetakan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2018 dari tanggal 10 sampai dengan 14 Mei 2018. Pencetakan jumlah surat
suara sesuai dengan DPT ditambah dengan cadangan 2,5 {a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT disetiap
TPS. Teradu I, II, dan III telah melakukan pengawasan terhadap pencetakan surat
suara,†tegasnya.
Pemeriksaan yang
berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut disiarkan langsung melalui akun fanpage DKPP. Selanjutnya, video sidang perkara
yang bernomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 ini dapat diakses dengan mengunjungi akun
FB DKPP di medsosdkpp dan akun youtube DKPP yakni DKPP RI. (Irmawanti)