Palembang, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilu (DKPP) memeriksa Dodi Safari Muparid selaku ketua dan
anggota Panwas Kab. Musi Banyuasin, Selasa (20/2). Pemeriksaan berlangsung di
kantor Bawaslu Prov Sumsel dan dipimpin langsung oleh anggota DKPP
Prof Muhammad. Didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sumsel yakni
Zulfikri Suleman dari unsur tokoh masyarakat, Alexander Abdullah dari unsur KPU
serta Iin Irwanto dari Unsur Bawaslu.
Perkara
dugaan pelanggaran kode etik yang terregistrasi dengan nomor
32/DKPP-PKE-VII/2018 ini diadukan oleh Dody Armansyah dari Gerakan Pemuda
Intelek Banyuasin (GPIM). Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu meminta Ketua
Panwascam Babat dan Ketua Panwascam Buyung Lecir untuk menyetorkan gaji
pertamanya melalui staf Divisi Pengawasan bernama Deli dengan ancaman jika
tidak dipenuhi maka Panwascam Babat dan Panwascam Buyung Lecir akan dievaluasi
kinerja dan jabatannya.
Dalam
pemeriksaan tersebut dihadirkan pihak terkait yakni Rudi Harton selaku Kasek
Panwascam Babat Supat. Dahamir selaku Ketua Panwascam Bayung Lencir. Deli yang
merupakan staf Bagian Pengawasam Panwas Kab. Musi Banyuasin. Adi Santoso dan Supat
Siswadi selaku Ketua dan Anggota Panwascam Babat. Serta M.Sarkani, anggota Panwas Kab. Musi Banyuasin. (Irmawanti/
Dina)