Padang, DKPP – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Bawaslu Prov. Sumatera Barat, Jumat (16/8), Pukul 14.00 WIB. Mereka adalah Fahrul Rozi, Henni Sari, Fitri Yenti, Erlonadi, Tomas Hendriko.
Nomor perkara 197-PKE-DKPP/VII/2019 ini, selaku Ketua Majelis Prof. Muhammad dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Prov. Sumatera Barat: Muhammad Mufti Syarfie (unsur masyarakat), Surya Efitrimen (unsur Bawaslu), Yanuk Sri Mulyani (unsur KPU). Pihak Pengadu Hamdan, Al Azhar dan Yuli Fatdry selaku ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu dinilai tidak profesional dan lalai dalam melakukan persiapan logistik Pemilu 2019 dengan ditemukannya kertas suara milik para Teradu yang tercecer di Kabupaten Kampar Riau. Selain itu terkait kelalaian Teradu dalam melakukan kroscek jumlah surat suara yang diterima oleh pihak ketiga yang menyebabkan terdapat perbedaan antara BA dengan jumlah fisik surat suara yang diterima.
Sementara itu Teradu menyampaikan bahwa Pengadu dalam hal ini mengadukan hal yang bukan menjadi wewenang Teradu. Pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Para Teradu memohon Majelis Dewan kehormatan Penyelenggara pemilu kiranya memberi putusan menolak Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Fahrul Rozi.
Pernyataan Pengadu, lanjut dia, bahwa telah ditemukan kertas suara milik Teradu yang tercecer di Kabupaten Kampar Riau adalah tidak benar. “Karena Surat suara yang konon kabarnya milik Teradu dalam hal ini KPU Kab. Tanah Datar tidak pernah diterima oleh Teradu dan pada saat Teradu mendapatkan informasi tentang kabar ditemukan Surat suara di Kampar pada tanggal 14 April 2019 Teradu dapat memastikan bahwa kebutuhan Surat Suara untuk Pemilu 2019 sudah lengkap,” katanya.
Fahrul Rozi menambahkan, terkait aduan Pengadu bahwa para Teradu lalai dalam kroscek surat suara yang diterima oleh pihak ketiga yang menyebabkan terdapat perbedaan antara berita acara dengan jumlah fisik surat suara yang diterima adalah tidak benar. “Jumlah Surat Suara yang diterima sama dengan jumlah yang tertera dalam Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Datar,” pungkasnya. [Zaki:Teten]