Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 4/DKPP-PKE-VIII-2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong yakni Shalahuddin Al Khidh, Yoki Setiawan, Evan Levandes, Yayan Hardian, dan Devi Irawan. Mereka diadukan oleh Melyansori (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI)).
Sidang pemeriksaan gelar di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jalan Indragiri No. 1 Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Senin (21/1), pukul 10.30 WIB.
Dalam pokok aduannya, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, diantaranya tentang prosedur kerja Ketua dan Anggota Kabupaten Lebong dianggap tidak tepat dalam penelitian syarat calon sampai dengan DCS dan DCT hingga koreksi pasca DCT. Kemudian Teradu I, Shalahuddin melakukan bujukan dan disertai ancaman terhadap caleg atas nama Dedi Harianto.
Dalam sidang para Teradu membantah semua tuduhan Melyansori. “Bahwa tuduhan Teradu terhadap Teradu I s.d Teradu V adalah tidak benar dan tidak mendasar,” kata Shalahuddin.
Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu. Pengadu juga membawa saksi untuk memperkuat keterangannya, salah satunya caleg dari partai Nasional Demokrat Dedi Harianto.
Sidang pemeriksaan dipimpin Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yakni Wismalinda (unsur Masyarakat), Ediansyah Hasan (unsur Bawaslu), dan Eko Sugianto (unsur KPU).
“Para Pengadu dan Teradu, sekali lagi diberikan hak untuk membuat kesimpulan, kalau hak ini digunakan, saudara diberi waktu paling lama 7 hari setelah sidang pemeriksaan ini selesai,” kata ketua majelis.
“Selain kesimpulan juga diperbolehkan untuk melengkapi atau menambah bukti-buktinya,” tutup Ida.
Hadir pula dalam persidangan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lebong sebagai pihak Terkait. [Sandhi]