Palu,DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu perkara nomor 235/DKPP-PKE-VII/2018 di kantor Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Soegiono No. 12 Timur, Besusu Tengah, Palu, Kota
Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/9/2018) pagi ini.Â
Selaku ketua majelis Hasyim
Asy’ari dan anggota majelis Aminudin
Kasim (Tim Pemeriksa Daerah, TPD, Provinsi Sulawesi Tengah unsur masyarakat),
Syamsul Y Gofur (TPD unsur KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Sutarmin (TPD unsur
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah).
Pengadu: Anita Bugiswaty Noerdin,
Abdul Rahman, (peserta Pemilu). Mereka memberikan kuasa kepada Amerullah dan
Harli (advokat). Teradu: Moh Saleh, Tazkir Sulaeman, Ilyas Fili, Nawir B.
Pagess, As`ad Madjudo (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Donggala). Pengadu mendalilkan soal profesionalitas para Teradu.
Sebelum sidang, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu
(26/9/2018) malam.
Rapat ini dipimpin oleh Anggota
DKPP RI Hasyim Asy’ari dengan moderator Firdaus, tenaga ahli DKPP. Hadir dalam
acara ini Aminudin Kasim (Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tengah unsur
masyarakat), Fatima Madusila (TPD unsur KPU Provinsi Sulawesi Tengah), Sahran
Raden dan Samsul Y Gofur (TPD unsur Bawaslu Provinsi), Sutarmin (perwakilan
dari Polda Sulawesi Tengah), dan staf TPD Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. [Sumber:
Yulia Penulis: Teten]