Jakarta, DKPP -Â Â Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu nomor  perkara 286/DKPP-PKE-VII/2018,
289/DKPP-PKE-VII/2018 dan 294/DKPP-PKE-VII/2018 pada Jumat (30/11/2018). Sidang
bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jakarta Pusat dan
melalui video conference dengan kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Pengadu:Â Â Melyan
Sori,masyarakat/pemilih, untuk nomor perkara 286/DKPP-PKE-VII/2018. Achmad
Tarmizi Gumay, masyarakat/pemilih, untuk nomor perkara 289/DKPP-PKE-VII/2018,
dan Teguh Yuwono, masyarakat/pemilih, memberikan kuasa kepada Abraham A.F.
Sianturi, advokat, untuk nomor perkara 294/DKPP-PKE-VII/2018.
Teradu perkara nomor 286, dan
289/DKPP-PKE-VII/2018 sama-sama ketua dan anggota Bawaslu RI: Abhan, Rahmat
Bagja, Moch. Afifuddin, Fritz Edwarsiregar dan Ratna Dewi Pettalolo. Teradu
lain untuk perkara 286/DKPP-PKE-VII/2018 adalah Natijo Elem dan Oyon Zupra,
keduanya anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Â
Teradu perkara nomor
294/DKPP-PKE-VII/2018: Ketua Bawaslu RI Abhan, Sekjen Bawaslu RI Gunawan
Suswantoro, dan Welly Ismail serta Irman Budahu masing-masing sebagai ketua dan
anggota Bawaslu Kabupaten Banggai.
Dari Bawaslu RI yang hadir Abhan, dan
Fritz Edward Siregar. Teradu lain yang hadir di Ruang Sidang DKPP adalah Natijo
Elem dan Oyon Zupra. Sementara teradu lain Welly Ismail dan Irman berada di
kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Â
Agenda sidang kali ini adalah
mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu, dan mendengarkan jawaban dari pihak
Teradu. Pengadu menghadirkan saksi untuk menguatkan dalil-dalil pengaduannya.
[teten jamaludin]
Â