Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 250-PKE-DKPP/VIII/2019 pada Selasa (17/9/2019).
Perkara ini diadukan oleh seorang pengacara bernama Kasmanedi. Ia mengadukan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, yaitu Emra Patria, Beldia Putra dan Aditya Pratama.
Ketiganya diadukan terkait dengan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumbar-2.
Dalam persidangan, Kasmanedi mengaku telah melaporkan praktik tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada 17 Juni 2019. Laporan ini dimasukkan setelah Kasmanedi hadir ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam dua kesempatan itu, ujar Kasmanedi, tak ada satu pun dari tiga Teradu yang ada di kantornya. Padahal, sebelumnya pada 14 Juni 2019, Teradu telah menyuruh Pengadu datang ke kantornya pada 17 Juni 2019. Pemberitahuan ini sendiri disampaikan melalui telepon.
Terkait laporan ini, Pengadu pun kembali berkoordinasi dengan Teradu melalui sambungan telepon saat memberikan keterangan pada 17 Juni 2019.
Selanjutnya, Pengadu pun menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat yang bernomor 226/K.Bawaslu.SB.07/PM.06.02 pada 19 Juni 2019. Surat ini memberitahukan bahwa laporan yang dibuat Pengadu tidak memenuhi syarat formil.
Namun, menurut Pengadu, tanda tangan yang terdapat dalam surat bukanlah tanda tangan asli. Surat itu sendiri ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Emra Patria.
“(Tanda tangan) bukan asli, namun hasil scanning,” kata Kasmanedi.
Ia pun kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada 20 Juni 2019. Dalam kesempatan itu, Kasmanedi berhasil menemui Emra dan Beldia.
Pada pertemuan itu, jelas Kasmanendi, kedua komisioner tersebut mengungkapkan bahwa kajian yang menjadi dasar dari penolakan laporan yang dibuat Kasmanedi adalah kajian yang dilakukan melalui What’sapp Group.
“Kami nilai ini sudah mencederai aturan administrasi yang baik menyingkapi laporan masyarakat secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Emra membantah dalil para Pengadu. Menurutnya, laporan yang dibuat Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat telah diterima dan mendapat pelayanan sesuai mekanisme pelaporan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa semua komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat tengah menjalankan tugas di luar kantor pada 14 dan 17 Juni 2019, hari di mana Pengadu datang ke kantornya. Emra pun melampirkan beberapa surat tugasnya sebagai bukti dalam perkara ini.
Terkait kajian yang diduga dilakukan dalam Whatsapp Group, Emra mengakui bahwa dirinya bersama dua Teradu lainnya memang sempat membahas laporan yang dibuat Pengadu melalui Whatsapp Group dan telepon.
Hanya saja, yang dibahas bukanlah kajian yang mendasari penolakan terhadap laporan yang dibuat Pengadu, melainkan diskusi tentang kajian awal yang telah dilakukan oleh Teradu II, Beldia Putra, yang menjadi Koordinator Divisi Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
“Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan kajian awal sejak hari dan tanggal laporan diterima,” kata Emra.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat sebagai Anggota majelis, yaitu M. Mufti Syarfie (unsur Masyarakat), Surya Eftrimen (unsur Bawaslu) dan Gabriel Daulai (unsur KPU).
Sidang ini berlangsung melalui sambungan video yang menghubungkan antara Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dengan Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang. Ketua majelis berada di Jakarta, sedangkan Anggota majelis beserta Pengadu dan Teradu berada di Kota Padang. [Humas DKPP]