Sukabumi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang
pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 295/DKPP-PKE-VII/2018 di Kantor KPU Kota Sukabumi, pada Senin (3/12)
pukul 09.00 WIB. Bertindak selaku ketua majelis Alfitra Salam dan anggota
majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi
Jawa Barat yakni, Nina Herlina Lubis (TPD unsur
Masyarakat) dan Wasikin Marzuki (TPD unsur Bawaslu Provinsi).
Pengadu dalam kasus ini adalah Endang Rohman (Wiraswasta/Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu
Bangsa) sedangkan pihak Teradu adalah Moch. Aminudin (Anggota Bawaslu Kota Sukabumi.
Untuk diketahui, pokok aduan yang didalilkan adalah bahwa Teradu
pada Pemilihan Legislatif DPRD Kota Sukabumi Tahun 2014 terlibat aktif menjadi
saksi dan perwakilan dari salah satu partai politik dan terindikasi sebagai
anggota partai politik. Pengadu mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal
117 ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seharusnya
Teradu tidak layak menjadi Anggota Bawaslu Kota Sukabumi periode 2018-2023 karena
syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar.
Pada sidang kedua ini, Pihak terkait yang hadir adalah H. Endang
Muhidin (Katua Bawaslu Kota Sukabumi), Yasti Yustina Asih (Anggota Bawaslu Kota
Sukabumi), dan Dedi Kurniadi (Sekretaris KPU Kota Sukabumi).
Menanggapi Pengadu yang kembali absen dalam sidang kedua ini,
Alfitra Salam menyampaikan bahwa DKPP telah menjalankan kewajiban dengan
mengundang para pihak sudah secara patut. Ketidakhadiran ini akan menjadi
pertimbangan dalam penyusunan Putusan DKPP.
Menurut keterangan Pihak Terkait, Endang Muhidin yang sudah menjadi Ketua Panwaslu
sejak tahun 2014 ini, menyatakan tidak mengingat peristiwa yang didalilkan
sebab tidak ada aduan dan tanggapan dari masyarakat. Pernah datang pada saat
pleno, tapi tidak ingat detail peristiwanya. Sementara itu, keterangan dari
Yasti bahwa tahun 2014 belum menjadi penyelenggara pemilu, sehingga tidak tahu
menahu. Sedangkan dari keterangan Dedi Kurniadi, menjadi Kasek KPU Kota
Sukabumi sejak 2014, namun tidak tahu menahu, pun tidak datang saat rapat
pleno. Menurut dia, untuk menjadi saksi partai dalam rapat-rapat pleno serupa,
yang penting adalah membawa surat mandat, tidak harus anggota parpol. Umumnya,
di Kota Sukabumi ini, saksi yang hadir berasal dari tokoh profesional dan
non-partai. [Nur Khotimah]