Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan untuk merehabilitasi Anggota Panwaslu Kota Bima, Ketua Panwaslu Kota Bima, dan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat masing-masing atas nama Khaeruddin M. Ali, Arif Sukirman, dan Khuwailid.
Keputusan tersebut disampaikan, saat pembacaan Putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Selasa (25/06). Ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati.
Majelis menyimpulkan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya, pihak Teradu tidak terbukti melanggar asas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bima. Selain itu, pihak Teradu juga tidak terbukti bertindak di luar kewenangannya sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kota Bima. Pihak Teradu I dan Teradu II juga tidak terbukti bertindak tidak netral dan melanggar asas mandiri dalam bentuk pemanfaatan media masa untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap pribadi Ketua KPU Kota Bima dan terhadap lembaga KPU Kota Bima.
Sebagaimana diketahui, Ketua dan anggota Panwaslu Kota Bima Arif Sukirman (Teradu II), Khaeruddin (Teradu I) serta Ketua Bawaslu Provinsi NTB Khuwailid (Teradu III) diadukan oleh Benyamin Ahmad. Pokok pengaduannya, Teradu tidak menghargai asas-asas penyelenggara Pemilu, Teradu tidak profesional, tidak netral dalam pelaksanaan Pemilukada dan melampuai kewenangan sebagai pengawas Pemilukada.
“Majelis memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” jelas ketua majelis. (Humas DKPP)