Jakarta, – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Anggota
PPK Bandung Kulon Kota Bandung Asep Ridwan Hidayat dan Anggota PPS Desa
Gempolsari Dedi Setia Hermawan pada Kamis (26/4) pukul 16.30 WIB.
Sidang berlangsung
di dua tempat melalui video conference. Ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo dan
anggota Tim Pemeriksa Daerah wilayah Provinsi Jawa Barat serta pihak terkait
yaitu ketua dan anggota Panwaslu Kota Bandung berada di Ruang Sidang DKPP,
Gedung Bawaslu Lantai 5 Jakarta. Sedangkan Pengadu yang juga atasannya Budi
Tresnayadi, anggota KPU Kota Bandung Barat, berada di Kantor Sentra Gakumdu,
Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sidang ini
agendanya mendengarkan pengaduan Pengadu dan juga mendengarkan jawaban Teradu.
Hanya Dedi Setia Hermawan yang hadir. Sementara anggota PPK Bandung Kulon Kota
Bandung Asep Ridwan Hidayat tidak hadir dalam sidang. [teten jamaludin]