Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan “Sosialisasi Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Tahun 2018â€, kepada civitas akademika di kota Surabaya, Senin (24/9). Surabaya
merupakan kota ketiga, DKPP sebelumnya telah menyelenggarakan kegiatan serupa
di Kota Manado dan Palu. Anggota DKPP Alfitra Salam dalam sambutannya
menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan kode
etik penyelenggara pemilu kepada civitas akademika. Hal ini penting dilakukan
karena menurutnya DKPP masih belum dikenal secara menyeluruh oleh civitas
akademika.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa di Indonesia penyelenggara pemilu
tidak hanya terdiri dari KPU dan Bawaslu. Namun, ada satu lagi institusi
penyelenggara pemilu yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau disebut
DKPP.
“Penyelenggara pemilu di Indonesia itu dilakukan oleh tiga
institusi. Jadi, bukan hanya KPU saja. Bukan hanya Bawaslu, tetapi ada satu
lagi institusi namanya DKPP. Jadi tiga institusi inilah yang bertanggungjawab
pelaksanaan pemilu di Indonesia,†terang Alfitra.
“Tugas dari DKPP adalah menerima laporan, melakukan verifikasi
laporan dan juga melakukan pemeriksaan kalau ada dugaan pelanggaran kode etik
serta memutus perkara,†imbuhnya.
Lebih lanjut, Alfitra juga menjelaskan bahwa penegakkan kode etik
yang dilakukan DKPP berbeda dengan penegakkan kode etik lembaga profesi
lainnya. Hal itu dikarenakan DKPP dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran kode etik dilakukan secara terbuka. Terbuka artinya dapat
disaksikan oleh masyarakat.
Dalam forum yang berbeda, Tenaga Ahli DKPP Syopiansyah menambahkan bahwa
mulai dari tahun 2012 yakni sejak didirikannya DKPP hingga 12 September 2018.
DKPP telah menerima pengaduan sebanyak 194 perkara dari wilayah Jawa Timur. Tahun
2018 ini, lanjutnya, wilayah Jawa Tiimur menduduki peringkat ke delapan
terhadap angka tertinggi pengaduan yang diterima DKPP. Untuk peringkat pertama
yakni Papua dengan jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 49 perkara.
“Tahun 2018, wilayah Jawa Timur peringkat ke delapan angka tertinggi
pengaduan yang diterima DKPP. DKPP hingga 12 September 2018 telah menerima
sebanyak 17 perkara dari wilayah Jawa Timur,†jelas Syopian. (Irmawanti)