Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali
memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu anggota KIP Kab Aceh Tenggara Budiman
Pasaribu, Senin (30/10). Pemeriksaan yang berlangsung melalui video conference antara
ruang sidang DKPP di Jakarta dengan kantor Bawaslu Provinsi Aceh dipimpin oleh
anggota DKPP Alfitra Salam. Dalam pemeriksaan tersebut ketua majelis didampingi Prof
Muhammad serta Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh, Zainal Abidin, Ria
Fitri dan Asqolani.
Sidang lanjutan
ini masih saja tidak dihadiri oleh Teradu yakni Budiman Pasaribu sebagaimana
sidang yang digelar sebelumnya, pada hari Selasa (10/10) lalu. Budiman yang
dinyatakan menghilang sejak 21 Mei 2017 itu dilaporkan oleh rekannya. Pasalnya,
menghilangnya Budiman telah mengganggu efektivitas kinerja dari KIP Kab Aceh
Tenggara. Dalam pemeriksaan ke dua, Dedy Mulyadi Selian selaku Pengadu
sekaligus ketua KIP Kab Aceh Tenggara menuturkan bahwa Teradu sudah tidak lagi
menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu.
“Saudara Teradu
sudah tiga kali lebih tidak mengikuti rapat pleno dan tiga bulan berturut-turut
tidak tertib mengikuti aktivitas sebagai anggota KIP Aceh Kab Tenggara,†tutur
Dedy.
“Kami merasa
terganggu karena tahapan sudah berjalan sementara beliau tidak ada. Tugas beliau
kemudian digantikan oleh bapak Safri yang merupakan PAW Ahmad Zailani yang
sudah diberhentikan sebelumnya.,†imbuh Fitriyana selaku anggota KIP Kab Aceh
Tenggara.
Dalam pemeriksaan
tersebut ketua KIP Aceh Ridwan Hadi selaku pihak terkait serta atasan dari KIP
Kab Aceh Tenggara meminta DKPP untuk memberhentikan Budiman Pasaribu. Pasalnya,
menurut Ridwan, tindakan dari Budiman sudah memenuhi syarat pemberhentian
sebagaimana Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 19 ayat 1 dan 2.
“Secara fakta persidangan sejak tanggal 21 Mei
2017 Saudara Teradu sudah tidak aktif lagi sebagai anggota KIP Kab Aceh
Tenggara. Teradu juga sudah dua kali tidak memenuhi undangan. Oleh karenanya
majelis hakim, secara etik saudara Teradu sudah dapat diberhentikan sebagai anggota KIP Kab Aceh
Tenggara,†kata Ridwan.
Terkait tudingan
Teradu yang tidak lagi aktif dalam kegiatan sebagai penyelenggara, sebelum
sidang ditutup, majelis sidang DKPP meminta para Teradu untuk melengkapi bukti
terhadap aduannya. (Irmawanti)