Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan ke-2 pada perkara 307/DKPP-PKE-VII/2018, di Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/2) pukul 09.00 WIB. Majelis sidang pada perkara tersebut Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, sedangkan Anggota Majelis berasak dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, Ria Fitri (unsur masyarakat), dan Zuraida Alwi (unsur Panwaslih Provinsi Aceh).
Teradu pada perkara ini adalah Hendra Muhada, Riduan Effendi, Surya Diansyah, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Teradu lainnya yakni, Ketua dan Anggota KIP Aceh Syamsul Bahri, Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni, Akmal Abzal. Pengadunya adalah Muhammad Daud dan Rizanur M. Ali (masyarakat).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi Pengadu, pada sidang pertama tidak hadir karena ada hambatan dalam perjalanan. Selain itu, Teradu juga melengkapi kembali alat buktinya.
Hadir Saksi Pengadu, Edi Anto Ritonga selaku Sekretaris DPW Partai Sira Aceh Tenggara dan dua orang caleg partai SIRA. DKPP turut menghadirkan Sekretariat KIP Aceh dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Terkait dalam sidang pemeriksaan.
Dalil Pengadu, para Teradu diduga melanggar kode etik diantaranya Panwaslih Kab. Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara. Sekretariat KIP Aceh Tenggara tidak melakukan prosedur pengiriman surat dengan benar.
“KIP Aceh Tenggara melakukan rapat pleno tentang penetapan Daftra Calon Sementara (DCS) tanpa mengundang Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai SIRA Aceh Tenggara, kemudian dalam penetapannya, semua Calon Legislatif (Caleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tambahnya.
“Dengan tidak terdaftarnya caleg-caleg kami sebagai peserta pemilu 2019, jelas mengakibatkan kerugian bagi kami, harapannya caleg-caleg kami dapat ikut menjadi peserta,” ungkap Daud kepada majelis sidang.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis masih memberi kesempatan kepada Pengadu dan Teradu untuk melengkapi bukti-bukti. “Apabila masih ada yang ingin dilengkapi untuk memperkuat keterangan saudara, serahkan ke DKPP secepatnya,” tutupnya. [Sandhi]