Medan, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof. Muhammad, S.IP., M.Si menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) 2019 di Hotel Adimulia, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/9/2019).
Acara tersebut diadakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka evaluasi Sentra Gakkumdu 2019 se-Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kata sambutannya, Muhammad sedikit bernostalgia ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017. Saat itu, katanya, masih terdapat ego kelembagaan si antara Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.
“Sehingga masih banyak laporan yang kadaluarsa lewat batas waktu,” jelas Muhammad.
Namun, hal itu sudah sedikit teratasi pada saat ini dengan semakin baiknya muatan regulasi sehingga laporan kategori pidana Pemilu dapat teratasi sebelum masuk masa kadaluarsa.
Ia pun memberikan semangat kepada pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang kini telah memiliki kelembagaan permanen sesuai dengan amanat perundang-undangan. Hal ini dinilai membuat Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, ia pun mengapresiasi Sekjen Bawaslu, Dr. Gunawan Suswantoro yang telah memfasilitasi berjalannya organisasi DKPP selama 2012-2019. Untuk diketahui, DKPP kini telah memiliki kesekretariatan sendiri yang dipimpin oleh Sekretaris DKPP.
Acara ini sendiri dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH., yang juga menjadi Koordinator Sentra Gakkumdu RI. Hadir pula Sekjen Bawaslu RI, Dr. Gunawan Suswantoro, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Syafrida Rachmawaty Rasahan, SH., serta perwakilan dari Polda Sumut, Kejati Sumut dan Pemprov Sumut.
Peserta yang diundang dalam acara ini adalah Jajaran Sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupateb/Kota, unsur kepolisian dan kejaksaan, para pimpinan partai politik, dan media massa. [Humas DKPP]