Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu komisioner KPU dan Bawaslu
RI, Rabu 14/3. Pengadu dalam perkara ini yakni Partai Idaman, Partai Republik,
dan Partai Rakyat.
Ketiga partai politik ini mengajukan gugatan dengan objek gugatan
Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu
2019. Selain itu keputusan Bawaslu yang menolak gugatan ketiga partai sebagai
peserta pemilu juga diajukan sebagai objek gugatan.
Ketiga partai ini juga mempermasalahkan sistem informasi partai
politik (Sipol). Menurut para Pengadu, Sipol tidak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang pemeriksaan ini dihadiri
kuasa hukum Pengadu yakni Heriyanto, kuasa Hukum Idaman Alamsyah, Sekjen Partai
Republik Warsono, dan Sekjen partai Idaman Ramdhansyah.
Pihak Teradu dari KPU hadir Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Evi
Novida Ginting Manik, Viryan dan Ilham Saputra. Pihak Teradu dari Bawaslu hadir
Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan
Ratna Dewi Petalolo.
Sidang pemeriksaan kali pertama ini agendanya mendengarkan aduan yang
disampaikan oleh kuasa hukum para Pengadu dan mendengarkan jawaban para Teradu.
Majelis sidang dipimpin ketua DKPP, Dr. Harjono dengan anggota Prof.
Teguh Prasetyo, Prof.
Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
Sidang yang digelar di ruang sidang DKPP lantai 5 ini juga dihadiri oleh
pengurus partai, jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu serta media massa. [Dio]