Jayapura, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Fave Hotel, Jayapura, Papua pada Kamis (16/5/2019) pkl 16.00 WIT.
Rakornis ini diadakan untuk menyiapkan sidang pemeriksaan tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dua perkara, yaitu perkara nomor 74-PKE-DKPP/IV/2019 dan 76-PKE-DKPP/IV/2019 yang akan digelar keesokan harinya, Jumat (17/5/2019) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura. Sedangkan satu perkara lainnya, yakni 81-PKE-DKPP/V/2019 akan digelar di tempat yang sama pada Sabtu (18/5/2019).
Rakornis dibuka oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP Firdaus dan Kasubbag Analisis dan Verifikasi Wilayah II Arif Ma’ruf. Peserta yang hadir terdiri atas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua dari Unsur Masyarakat, Unsur Bawaslu, unsur KPU, perwakilan Polda Papua, jajaran sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Papua. Sebagai pengantar, Firdaus mengemukakan tujuan rakor selain untuk memastikan persiapan sidang juga mengkonsentrasikan materi agar tergali dengan baik.
“DKPP meminta informasi mengenai situasi daerah, pengalaman, problem dan fenomena kepemiluan yang terjadi disini. Data dan informasi dibawa ke Jakarta akan sangat menolong untuk proses pengambilan keputusan,” ucap Firdaus.
Perkara 74-PKE-DKPP/IV/2019 sendiri diadukan oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yesaya Dude, yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Hasan Tomu. Rencananya, sidang ini akan dimulai pukul 09.00 WIT dan akan dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo selaku anggota DKPP RI bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Amandus Situmorang (Unsur Bawaslu), Fegie Y Wattimena (Unsur Masyarakat) dan Zandra Mambrasar (Unsur KPU).
Sedangkan perkara kedua bernomor 76-PKE-DKPP/IV/2019 diadukan oleh Yosep Mandosir yang mengadukan seluruh anggota KPU Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, yaitu Korneles Watkaat, Immawan Margono, Elfrend Solossa, Frengki Tiwe dan Melianus Gobay. Sidang yang rencananya diadakan pada pukul 11.00 WIT ini juga akan dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo bersama TPD Provinsi Papua, yaitu Fransiskus Antoni Letsoin (Unsur KPU), Yusak Elisa Reba (Unsur Masyarakat) dan Metusalak Infandi (Unsur Bawaslu)
Sementara itu, sidang ketiga yang akan dilaksanakan pada Sabtu (18/5/2019), yaitu 81-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh Derek Pigome. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Andrias Gobai bersama semua anggota KPU Provinsi Papua.
Ketika menutup Rakornis, Prof Teguh menyampaikan bahwa informasi, masukan dan pengalaman faktual dalam Pemilu 2019 yang telah dibagikan kepada peserta Rakornis akan berkontribusi bagi perbaikan Pemilu ke depan.
“Sidang etik untuk menggali fakta, alat bukti untuk mencari kebenaran yang hakiki dan bermartabat, bukan memutus perkara. Putusan di Jakarta,” kata Prof. Teguh. [Austin – Wildan]