Sulbar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar rapat koordinasi teknis persiapan sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat pada Jumat (26/4/2019) malam. Rapat tersebut untuk persiapan sidang nomor perkara 53-PKE-DKPP/III/2019 dengan Teradu Rustam, ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa.
Rapat dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad, dengan pengantar rapat Unu Putra Herlambang, tenaga Ahli DKPP. Peserta Rakor dari KPU Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat, dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Didalam mengawali rakor, Prof Muhamad mengajak kepada semua peserta untuk mendoakan bagi para petugas penyelenggara Pemilu baik petugas KPPS atau Pengawas Pemilu yang telah gugur dalam menjalankan tugas. Mereka memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat. “Mereka adalah para pahlawan demokrasi yang telah gugur dalam bertugas mengawal jalannya Pemilu 2019,” katanya.
Lanjut Prof Muhammad, Pemilu 2019 kali ini berbeda dengan pelaksanaan Pemilu nasional sebelum-sebelumnya. Pemilihan 2019 ini disebut sebagai Pemilu Serentak Nasional. Pasalnya, pelaksanaan pemilihan Legislatif bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilih mencoblos sebanyak lima surat suara, yaitu surat suara untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Pelaksanaan Pemilu kali Ini adalah sejarah dalam demokrasi elektoral di Indonesia,” katanya.
Pelaksanaan Pemilu 2019 ini menjadi tantangan besar bagi penyelenggara Pemilu. Muhammad yang juga guru besar Ilmu Politik di Universitas Hasanudin itu berpesan agar penyelenggara Pemilu menjaga integirasnya. Integritas akan terwujud apabila kredibilitas dan kapasitas penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia benar-benar terlaksana dan terpenuhi. “Integritas dan netralitas penyelenggara pemilu merupakan pilar bagi terwujudnya hasil Pemilu yang akuntabel, bersih dan hasilnya diharapkan sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.
Ia yang juga ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 itu menambahkan, kehadiran DKPP bukan untuk menakut-nakuti atau menghalangi kreativitas penyelenggara pemilu. Secara statistik jika dilihat dari jumlah pengaduan yang masuk, berdasarkan hasil verifikasi baik formil maupun materiil, pengaduan lebih banyak yang dinyatakan dismiss (ditolak karena tidak memenuhi syarat). Apabila ada penyelenggara yang mendapatkan sanksi peringatan, sanksi tersebut lebih bersifat mendidik bukan menghukum. “Jika dilayani semua pengaduan, tiap hari kerja DKPP adalah bersidang. DKPP ini sesuai namanya yakni menjaga kehormatan saudara dan itu terbukti. Kemudian secara jumlah putusan, jauh lebih banyak yang sifatnya direhabilitasi,” katanya. [dina:saihu]