Makassar, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (17/7/2019) pukul 20.00 WITA. Rakornis ini diselenggarakan untuk mempersiapkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara Nomor 132-PKE-DKPP/VI/2019 dan 134-PKE-DKPP/VI/2019.
Agendanya, sidang pemeriksaan perkara 132-PKE-DKPP/VI/2019 akan digelar lebih dulu, yakni pada Kamis 18 Juli 2019 Pukul 08.00 WITA, sedangkan perkara 134-PKE-DKPP/VI/2019 akan digelar pukul 10.30 WITA. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Perwakilan DKPP yang hadir yakni, Soleh, Kepala Sub Bagian Pemanggilan bersama Ferry Faturrohkman, Tenaga Ahli DKPP. Rapat koordinasi teknis ini juga dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur masyarakat, KPU dan Bawaslu, jajaran Polda Sulawesi Selatan, jajaran Sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
“Adapun tujuan dari rapat ini, adalah untuk mengetahui kesiapan teknis sidang yang akan diselenggarakan besok (Rabu 18 Juli), pada rapat ini tidak membahas substansi perkara yang akan disidang” kata Soleh.
Adapun pihak-pihak yang berperkara yakni pada perkara 132-PKE-DKPP/VI/2019 Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bukumba dengan Ruslan sebagai Pengadu.
Kemudian, pada perkara 134-PKE-DKPP/VI/2019 Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar, anggota PPK Kec. Bontomanai, ketua dan anggota Kec. Bontomatene, ketua PPS 3 Desa Bonea Makmur, anggota PPS Desa Bontona Saluk, ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk, ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk, dan ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur. Pengadu adalah Arifin Daeng Marolan, caleg Partai Golkar Dapil 2 Kab. Kepulauan Selayar, Prov. Sulawesi Selatan. [Sandhi]