Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Persiapan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Rabu (3/7/2019) malam. Rapat dibuka oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP Ahmad Thohir, juga Kasubag Penerimaan Registrasi Pengaduan Fery Yanuar Martedi.
Mengawali paparannya, Alfitra membahas persoalan teknis persiapan sidang. Menurutnya, setelah proses Pilpres selesai di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini tahapan pemilu yang sedang berlangsung adalah terkait perselisihan hasil Pileg. Negara sudah menyediakan ruang bagi para pencari keadilan. Perselisihan terkait hasil Pemilu di MK, sedangkan terkait perilaku atau etika Penyelenggara Pemilu di DKPP. Selain itu, ada juga ruang terkait dengan pidana Pemilu, yakni di Bawaslu dan kepolisian, sementara sengketa administrasi Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kanal yang disediakan bagi para pencari keadilan cukup banyak. Oleh karena itu, semakin banyak kanal semestinya semakin berkurang gejolak ataupun konflik yang timbul,” ungkaprnya.
Rakornis dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Lampung, TPD Tomas, Polda Lampung untuk Keamanan dan IT serta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Lampung. Agenda rapat ini membahas 3 perkara yang akan disidangkan dua hari mendatang, pada hari Kamis hingga Jumat (4-5/7/2019) di Polda Lampung.
Untuk diketahui, pelaksanaan Sidang dijadwalkan pada Kamis, (4/7) pukul 09.00 WIB untuk Perkara Nomor 118/2019 dengan Teradu KPU Provinsi Lampung, KPU Kab. Lampung Timur, dan Bawaslu Kab. Lampung Timur. Kemudian, dilanjutkan sidang berikutnya pukul 13.00 WIB untuk Perkara Nomor 140/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Lampung Timur.
Keesokan harinya, sidang pada Jumat, 5 Juli 2019 untuk Perkara Nomor 158/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Lampung Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Selatan, serta Ketua PPK Jati Agung, Kab. Lampung Selatan.
Adapun susunan majelis sidang, Dr. Alfitra Salam, ketua, dan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung, yakni Nilla Nargis (unsur masyarakat), M. Teguh (unsur Bawaslu), dan M. Tio Aliansyah ( unsur KPU).
“Sidang pemeriksaan esok adalah untuk menggali keterangan dari para pihak yang berperkara, baik Pengadu, Teradu, maupun Terkait. Selain itu untuk memeriksa bukti-bukti baik dari Teradu maupun Pengadu,” pungkasnya. [Nur Khotimah – Sandhi]