Parapat, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara Pendidikan Etik
Bagi Penyelenggara Pemilu se- Sumatera Utara di Parapat, Simalungun, Sumatera
Utara, pada Selasa (6/11/2018) malam.
“Peserta yang
diundang dalam kegiatan ini sebanyak 198 orang. Mereka berasal dari: Ketua KPU
Kabupaten/Kota; Anggota KPU
Kabupaten/Kota (Divisi Hukum); ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota (Divisi Penindakan); kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan staf teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,†kata Kepala Biro
Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno saat menyampaikan laporan panitia.
Lanjut Bernad,
kegiatan ini merupakan kali kedua. Sebelumnya acara serupa dilaksanakan di
Provinsi Jawa Barat. “Rencananya, kegiatan yang sama akan dilaksanakan di
Provinsi Sulawesi Tenggara,†jelasnya.
Sasaran Kegiatan
ini adalah tercapainya peningkatan wawasan mengenai prinsip kode etik
penyelenggara pemilu; tercapainya
peningkatan kemampuan penanganan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu di tingkat ad hoc oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ada pun tujuan
dari pendidikan etik ini adalah: menjelaskan sejarah dan kelembagaan DKPP;
menjelaskan prinsip–prinsip kode etik penyelenggara pemilu; menjelaskan mekanisme
penanganan dugaan pelanggaran kode etik; menjelaskan kedudukan KPU dan Bawaslu
kabupaten/kota dalam penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan, desa/kelurahan dan
TPS.
Materi yang akan
disampaikan sepanjang 2 hari pelaksanaan pendidikan etik adalah: peran DKPP,
KPU dan Bawaslu dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu; evaluasi
penegakan kode etik penyelenggara pemilu di provinsi Sumatera Utara;
kelembagaan DKPP; prinsip–prinsip kode etik penyelenggara pemilu; penanganan
dugaan temuan pelanggaran kode etik pada jajaran penyelenggara pemilu di
tingkat kabupaten/kota ke bawah; kedudukan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
penananganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik; mekanisme penerimaan
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik di Bawaslu Kabupaten/Kota; rencana
Tindak Lanjut Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Narasumber
dalam kegiatan pendidikan etik adalah Ketua dan Anggota DKPP, Tenaga Ahli DKPP
dan Pejabat Struktural Sekretariat DKPP serta Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara,†pungkas Bernad.
hadir Harjono, Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida
Budhiati, masing-masing sebagai ketua dan anggota serta Kepala Biro Administrasi
DKPP Bernad D Sutrisno. Sementara dari KPU RI Evi Novida Ginting Manik, dan
Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Suriadi Bahar, kepala Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara hadir mewakili
Gubernur setempat. [Teten Jamaludin]