Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Sabtu (3/3) menggelar sidang pemeriksaan kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Kab. Pasuruan Winaryo Sujoko.
Bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam dengan didampingi Kris Nugroho (TPD unsur tokoh masyarakat), Arbayanto (TPD unsur KPU) dan Aang Kunaevi (TPD unsur Bawaslu).
Agenda sidang kedua untuk perkara nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018 ialah pemeriksaan bukti yang diajukan oleh Pengadu Anjar Supriyanto yang merupakan Bakal Calon Bupati Kabupaten Pasuruan dari jalur perseorangan. (Nur Khotimah / Prasetya).