Bogor,
DKPP- Proses pengaduan menjadi tahap awal yang penting bagi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menangani sebuah perkara dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu. Untuk meningkatkan kualitas dalam proses
pengaduan, Bagian Administrasi Pengaduan DKPP menggelar diskusi di Bogor, Jawa
Barat, Jumat (29/4).
Diskusi
menghadirkan narasumber dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili oleh
Panitera Muda Satu MK Triyono Edy Budhiarto. Dari yang disampaikan oleh
Triyono, antara DKPP dan MK banyak memiliki kesamaan dan perbedaan dalam
memproses pengaduan. Kesamaannya misalnya, kata Triyono, pengaduan dikatakan
memenuhi syarat minimal harus memiliki dua alat bukti.
“Pengaduan juga harus lengkap secara formil, menyangkut identitas
pemohon dan termohon. Kelengkapan formil itu yang paling awal, di DKPP saya
kira sama,†terang dia.
Secara
istilah ada perbedaan dalam penyebutan seperti pemohon dan termohon di MK
dengan sebutan pengadu dan teradu di DKPP. Bagi Triyono, kenapa beda karena
itulah yang dikatakan oleh undang-undang yang mengaturnya. Perbedaan paling
mencolok adalah adanya sidang pendahuluan di MK yang itu tidak ada di DKPP.
Sidang
pendahuluan, meskipun namanya sidang, akan tetapi masih ada tahap proses
pengaduan di sana. Misalnya, dalam sidang ini pemohon masih harus memastikan
kelengkapan serta materi permohonannya. Majelis hakim punya hak untuk
menasihati ataupun memberikan masukan kepada pemohon.
“Terkait nasihat hakim, bisa diikuti oleh pemohon atau tidak diikuti.
Output dari sidang pendahuluan adalah resume, yang akan digunakan untuk sidang
pemeriksaan,†ungkap Triyono.
Seusai
sidang pendahuluan, maka tahap berikutnya adalah sidang pemeriksaan dan
pengucapan putusan. Dua tahap ini sebenarnya sama dengan yang dilakukan di DKPP.
Di DKPP, apabila sebuah pengaduan sudah dinyatakan memenuhi syarat, baik formil
maupun materiil, maka tahap berikutnya adalah sidang pemeriksaan. Akhir dari
penanganan perkara yakni pembacaan putusan.
Diskusi
ini tidak lain merupakan bagian dari upaya DKPP untuk meningkatkan pelayanannya
kepada rakyat pencari keadilan. Caranya salah satunya dengan melihat pengalaman
yang dilakukan oleh lembaga peradilan lain. Selain dengan narasumber dari MK
diskusi akan diisi oleh perwakilan dari PTTUN Jakarta.
Empat Anggota
DKPP hadir di diskusi ini, yakni Saut Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana,
Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Diskusi yang dimoderatori oleh Tenaga
Ahli DKPP Firdaus, juga diikuti oleh jajaran Sekretariat DKPP seperti Kabiro
DKPP Ahmad Khumaidi dan Kabag Pengaduan Dini Yamashita serta Kasubag Pengaduan
dan jajaran staf DKPP. (Arif Syarwani)