Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga
penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda
pembacaan tujuh Putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada
Kamis (22/2/2018) pukul 13.00 WIB. Selaku ketua majelis Harjono, dan anggota
majelis Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salam.
Mereka
yang diberhentikan tetap adalah Mahidin Atin Desky, selaku ketua Panwas Kab.
Aceh Tenggara, Provinsi Aceh; Tahlib, ketua Panwascam Tapalang Barat, Kabupaten
Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; Zul
Hendriawan, anggota Panwasccam Duripoku Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi
Sulawesi Barat.
DKPP
juga mencopot Manase Wandik dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Puncak
Provinsi Papua, ia juga sekaligus mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.
“Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 hari sejak dibacakan, dan memerintahkan
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini,†kata Harjono saat membacakan amar putusan KPU
Puncak.
Cecep
Rahmat Nugraha, Riyana S. Komarudin, dan Asep Nurfalah masing-masing sebagai ketua
dan anggota Panwas Kab. Bandung Barat Provinsi Jawa Barat mendapatkan sanksi
peringatan keras. Sedangkan I Wayan Jondra selaku anggota KPU Provinsi Bali, mendapatkan sanksi
peringatan.
Sementara
terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,
DKPP merehabilitasi nama baiknya. Yaitu, Rini Rianti, selaku anggota Panwas
Kota Jakarta Utara. “Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan,†pungkas
Harjono saat membacakan amar Putusan terkait Panwas Jakarta Utara. [teten
jamaludin]