Jakarta,
DKPP- Putusan
etis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/11), di antara
sanksinya adalah memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng). Sanksi ini dijatuhkan karena DKPP menilai ada
keputusan KPU Kalteng yang tidak benar dan melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi berupa
Pemberhentian Sementara kepada Teradu I, II, III atas Nama Ahmad Syar’i sebagai
Ketua merangkap Anggota, Daan Rismon, dan Sepmiwawalma masing-masing sebagai
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sampai keputusan tentang pasangan calon
yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik ini dikoreksi oleh
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagaimana mestinya dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini,†demikian petikan
amar putusan DKPP dibacakan oleh Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini di ruang
sidang DKPP, Jakarta.
Keputusan KPU Kalteng tersebut
terkait dengan syarat salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil
gubernur Kalteng Ujang Iskandar dan Jawawi. Menurut Pengadu/Pelapor perkara
ini, Paramita Ersan
dkk (Tim Koordinator Hukum Pemenangan Paslon Sugianto
Sabran-Habib Said Ismail),
KPU Kalteng telah meloloskan paslon Ujang-Jawawi yang sebenarnya tidak memenuhi
syarat. Tidak memenuhi syarat karena alah satu partai politik pengusung paslon
tersebut, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tingkat pusat dari kubu Djan
Faridz, mengaku tidak pernah menandatangani pencalonannya.
KPU Kalteng juga telah
melakukan klarifikasi ke DPP PPP berkaitan dengan hal ini. Jawaban DPP PPP
adalah tidak pernah menandatangani berkas pencalonan Ujang-Jawawi. Namun,
Teradu tidak pernah menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut. Mereka justru mencari berbagai alasan pembenar untuk
mempertahankan keputusannya.
Dalam
amar putusan itu, DKPP masih memberi kesempatan kepada para Teradu dengan tidak
langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. DKPP meminta KPU RI mengoreksi
keputusan KPU Kalteng paling lambat tujuh hari sejak dibacakan putusan ini.
Apabila KPU RI tidak melakukan koreksi sesuai batas waktu yang ditentukan, DKPP
akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner KPU Kalteng
tersebut. (rilis humas DKPP)