Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sebanyak 19 penyelenggara
Pemilu, Selasa (1/3) pukul 13.00 WIB. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang
dengan agenda pembacaan 25 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Selaku ketua
majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana,
Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas.
Berikut
daftar penyelenggara Pemilu yang diputus hari ini: Panwas Maluku Barat
Daya (Maluku), KPU Maluku Barat Daya (Maluku), KPU Konawe Utara (Sulawesi
Tenggara), KPU & Panwas Halmahera Selatan (Maluku Utara), KPU dan Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, KPU & Panwas Halmahera Timur (Maluku Utara), KPU
& Panwas Kaimana (Papua Barat), KPU Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Panwas
Kab. Sragen (Jawa Tengah), KPU Fakfak (Papua Barat).
Penyelenggara
Pemilu lainnya; KPU & Panwas Teluk Bintuni (Papua Barat), Panwas Mamuju
Utara (Sulawesi Barat), KPU Situbondo (Jawa Timur), KPU & Panwas Keerom
(Papua), KPU Waropen (Papua), KPU Muko-muko (Bengkulu), Panwas Labuhan Batu
Utara (Sumatera Utara), PPK Lolomatua, Siduaori, Susua, Teluk Dalam, KPU dan
Panwas Nias Selatan (Sumatera Utara).
Kemudian, KPU
dan Panwas Lombok Tengah (NTB), KPU & Panwas Poso (Sulawesi Tengah),
Panwascam Pulau Gorom, KPU dan Panwas Seram Bagian Timur (Maluku), Panwas
Palalawan (Riau), Panwas Rokan Hilir (Riau), KPU Manggarai (Nusa Tenggara
Timur), KPU dan Panwas Kaimana, dan KPU Papua Barat (Papua Barat).
Pada
kesempatan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 50
penyelenggara Pemilu. Sedangkan kepada 102 penyelenggara Pemilu yang tidak
melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.
Ketua majelis
Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa DKPP telah banyak memberhentikan
penyelenggara Pemilu dari sejak DKPP terbentuk, tahun 2012, jumlahnya 358.
“Tapi jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi jauh lebih banyak,
jumlahnya 1.582 orang,†katanya saat memimpin sidang. [teten jamaludin]