Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (25/4) menggelar rapat kerja “Penyusunan Peraturan Bersama DKPP, KPU, dan BAWASLU tentang Pengawasan Tindak lanjut Putusan DKPP, dan Peraturan Tata Kerja DKPP, KPU, dan Bawaslu.
Rapat kerja penyusunan peraturan bersama ini yang akan berlangsung Kamis-Sabtu 25-27/4 bertempat di Bogor. Pada pembukaan hadir pimpinan ketiga lembaga penyelenggara Pemilu. Dari Bawaslu Ketua, Muhammad bersama pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, Nasrullah dan Endang Wihdatiningtyas. Dari KPU Ketua, Husni Kamil Manik bersama anggota Ida Budhiati. Sementara dari DKPP Saut H. Sirait membuka acara sekaligus memandu jalannya Raker dan Nur Hidayat Sardini. Selain komisioner tampak tim asistensi dan sejumlah staf sekretariat dari ketiga lembaga tersebut.
Saut H. Sirait dalam pembukaan Raker mengungkapkan bahwa Penyusunan Peraturan Bersama tahap kedua ini akan membahas mengenai mekanisme kerja ketiga lembaga penyelenggara Pemilu agar saling bersinergi, misalnya KPU butuh data ke Bawaslu, DKPP butuh data ke KPU, sehingga dapat bersinergi satu sama lain karena ada regulasi/payung hukum yang melandasinya.
“Penyusunan peraturan bersama ini bertujuan agar ketiga lembaga penyelenggara Pemilu dapat bekerja sama dalam menangani Pemilu. Dari tingkat pusat hingga daerah, terlebih urusan di daerah yang begitu rumit. DKPP, KPU, maupun Bawaslu sulit untuk bekerja sendiri-sendiri, dibutuhkan suatu jalinan kerjasama, saling bersinergi secara sistematis”, jelas Saut.
Menurut Saut dalam raker penyusunan peraturan bersama ini juga akan dibahas mengenai pola hubungan kerja antara Anggota DKPP dengan sekretariat DKPP.
“Di dalam DKPP ada mekanisme clearing antara anggota DKPP dengan Sekretariat, jadi harus ada garis sambung/ koordinasi terutama mengenai pengambilan keputusan, agar nantinya tidak terjadi miss communication, atau pengambilan keputusan secara sepihak.” Saut pungkas Saut. [DW]