Jakarta, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda
pembacaan 13 Putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Selaku
ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo,
Ida Budhiati, dan Alfitra Salam. Satu perkara diantaranya adalah dugaan kode etik yang menjerat 30 orang
penyelenggara pemilu di Papua.
Mereka adalah
Fred H. Sorontou selaku anggota KPU Kab. Jayapura disebut sebagai Teradu I,
Jhon Saman dan Trida Asmuru selaku sekretariat KPU Kab. Jayapura Disebut
sebagai Teradu II dan III. Selain itu dari PPD yakni Agustinus Wahey Ketua PPD
Sentani Timur sebagai Teradu IV, Albertho Sepnat Banundi Ketua PPD Sentani
Barat sebagai Teradu V, Simson Yaru Ketua PPD Kemtuk Teradu VI, Ruben Irem
Ketua PPD Kemtuk Gresik Teradu VII, Hendrik Trapen Ketua PPD Gresi Selatan
Teradu VIII, Arman Wabiser Ketua PPD Nimboran Daniel Mebri Teradu IX, Ketua PPD
Nimbokrang Teradu X, Darius Albert Karafir Ketua PPD Demta Teradu XI, Adolof
Fanggi Ketua PPD Yapsi Teradu XII, Moses Lory Ketua PPD Kaureh Teradu XIII,
Naftaly Kwarje Ketua PPD Airu Teradu XIV, Zeth O Yarisetow ketua Panwas Distrik
Yokari Teradu XV, Alex Tecuari Ketua Panwas Distrik Nimboran Teradu XVI. Selain
PPD, Panwas distrik juga menjadi Teradu yakni Rikhy Puhiri Ketua Panwas Distrik
Sentani Timur Teradu XVII, Mesak Waicang Ketua Panwas Distrik Namblong Teradu
XVIII, Yunus Sawa Ketua Panwas Distrik Nimbokrang Teradu XIX, Aneke Yuliana
Yewi Ketua Panwas Distrik Kemtuk Teradu XX, Yelly F. Felle Ketua Panwas Distrik
Sentani Teradu XXI, Nur Kreuta Ketua Panwas Distrik Waibu Teradu XXII, Parmenas
Ters Ketua Panwas Distrik Unurum Guay Teradu XXIII, Dorsila Okoseray Ketua
Panwas Distrik Raveni Rara Teradu XXIV, Robert Max Wally Ketua Panwas Distrik
Ebungfauw Teradu XXV, Zakarias Pasik Ketua Panwas Distrik Airu Teradu XXVI,
Orgenes Wouw Ketua Panwas Distrik Gresi Selatan Teradu XXVII, Supriyadi Ketua
Panwas Distrik Sentani Barat Teradu XXVIII, Yan Pieter Tegay Ketua Panwas Distrik
Kemtuk Gesi Teradu XXIX, serta Saul Kosay Ketua Panwas Distrik Demta Teradu XXX.
Mereka diadukan
oleh Arsi Divinubun selaku kuasa
khusus Irenius Liku Wattan Bolly. Di antara dalil
aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan pertama berdasarkan
laporan saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Ururt 1, dokumen Formulir MODEL C-KWK,
MODEL C1-KWK dan Lampiran MODEL C1-KWK berhologram tidak pernah ada di Tempat
Pemungutan Suara (TPS).
Kedua, dari
bukti rekaman (video), menurut Pengadu dokumen Model C-KWK, Model C1-KWK serta
lampiran Model C1-KWK berhologram yang seharusnya diisi oleh KPPS dan saksi
pasangan calon di TPS, justru diisi oleh staf Sekretariat KPU Kabupaten
Jayapura beberapa hari setelah selesai pemungutan suara.
Ketiga, dalil
aduan Pengadu juga menyebutkan bahwa
Teradu I sebagai komisioner divisi teknis dan Teradu II sebagai Kasubag Teknis
patut diduga tidak melaksanakan tugas secara bertanggungjawab sehingga
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai ketentuan
perundang-undangan. Sementara tindakan Teradu III yang dalam rekaman video
terlihat sedang melakukan kegiatan pengisian dan/atau pemalsuan formulir Model
C-KWK, C1-KWK berhologram dan lampirannya di sekretariat KPU Kabupaten
Jayapura.
Keempat, Teradu
IV s/d Teradu XIV selaku Ketua PPD telah melakukan penyimpangan dalam proses
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat distrik dimana Teradu IV s/d Teradu
XIV dalam melakukan rekapitulasi suara di tingkat distrik tidak menggunaan
formulir Model C-KWK, Model C1-KWK berhologram dan lampirannya sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2015. Begitu
halnya dengan Teradu XV s/d Teradu XXX selaku Ketua Panwas Distrik tidak
melaksanakan tugas pengawasan secara profesional sesuai ketentuan
perundang-undangan dalam mengawasi proses penghitungan suara di TPS maupun di
tingkat Distrik guna memastikan dokumen yang digunakan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Terhadap dalil aduan ini, para
Teradu membantahnya pada sidang yang di gelar di kantor KPU Provinsi Jayapura
pada hari Jumat (18/8/2017) lalu. Diantaranya yaitu Jhon Saman yang menjabat
sebagai kasubbag teknis dan hubmas pada sekretariat KPU Kab Jayapura. Dia
menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa tudingan dari Pengadu seharusnya ditujukan
pada kasubbag logistik dan bukan kepadanya.
“Dalam aduan,
saya disebut sebagai Kasubbag logistik dan teknis, sesungguhnya saya adalah
kasubbag teknis,†paparnya.
Lebih jauh dia
menjelaskan bahwa tugasnya adalah mengerjakan hal teknis tentang kepemiluan dan
menyiapkan data-data dan informasi. Dia juga menjelaskan bahwa semua TPS telah
menggunakan form berhologram dan terdapat berita acara dan foto-foto
penyerahannya. Hal itu yang kemudian dijadikan sebagai bukti dari bantahannya.
Terhadap perkara
ini, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada
Teradu I Fred H. Sorontou selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura, menjatuhkan
sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Jhon Saman selaku Kasubbag
Teknis KPU Kabupaten Jayapura. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa
Peringatan Keras kepada Teradu III Trida Asmuruf selaku Staf KPU Kabupaten
Jayapura. Selain memberikan sanksi, DKPP juga merehabilitasi 27 Teradu lainnya.
Dalam kesempatan
tersebut, anggota DKPP Prof Muhammad membacakan dissenting opinion terhadap putusan yang telah dibacakan.
Menurutnya, pelanggaran Teradu II dan Teradu III selayaknya tidak hanya diberi
peringatan keras, namun diberi sanksi lebih berat dengan dikembalikan ke
instansi asal untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundangan.
“Salah satu
aspek fundamental untuk menjamin keamanan dan memastikan setiap suara pemilih
sampai kepada yang berhak adalah tata laksana penanganan kotak suara yang
menjamin keamanan dan ,†tegas Prof Muhammad.
Lebih lanjut
disampaikannya bahwa akuntabilitas guna menjaga kemurnian suara pemilih sebagai
marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat. Teradu III sebagai staf, tanpa perintah
atasan, secara sepihak atas inisiatif sendiri membuka kotak suara dengan tidak
dihadiri anggota KPU Kabupaten Jayapura, saksi pasangan calon, Panwas Kabupaten
Jayapura, pemantau dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat (2)
UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU juncto Pasal 22 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Meskipun
tindakan Teradu III tidak mengubah hasil perolehan suara, namun tindakan
membuka kotak suara, mengambil dan mengisi formulir C1-KWK hologram berdasarkan
formulir C1-KWK plano merupakan tindakan yang sangat berbahaya yang dapat
mendeligitimasi dan mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapuraâ€, pungkasnya. [Irmawanti]