Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) mengapresiasi terhadap langkah kepolisian dalam penanganan
politik uang melalui operasi tangkap di Kabupaten Garut. DKPP juga
mengapresiasi langkah KPU dan Bawaslu yang dinilai tanggap dalam menjaga kepercayaan
publik terhadap penyelenggara Pemilu.
“DKPP
sangat mengapresiasi dan mendukung langkah nyata Tim Mabes Polri menindak tegas
pelanggaran politik uang dengan modus konspirasi/persekongkolan penyelenggara
Pemilu yang berdampak buruk bagi Pemilu dan demokrasi serta meruntuhkan
kehormatan, kredibilitas dan integritas institusi penyelenggara Pemilu. DKPP mendukung Mabes Polri mengusut tuntas
semua pihak yang terlibat permufakatan jahat, merusak integritas proses dan
hasil Pemilu,†kata Ida Budhiati, anggota DKPP saat diwawancara oleh media di
Kantor DKPP, Jakarta, Senin (26/2/2018) siang.
“DKPP
juga mengapresiasi langkah cepat KPU dan Bawaslu menempuh upaya administrasi
memberhentikan sementara para komisioner yang melakukan kejahatan Pemilu.
Langkah ini harus dipahami sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap
proses penyelenggaraan tahapan Pilkada yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi
lampu kuning bagi semua jajaran penyelenggara pemilu agar tidak coba-coba
melakukan tidakan yang mencederai integritas Pemilu. DKPP akan bekerjasama
dengan Polri penegak hukum dalam koordinasi Gakkumdu, jika berdasarkan hasil
sidang pemeriksaan DKPP ditemukan pelanggaran politik uang, DKPP berwenang
menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,â€
tandas anggota KPU RI periode 2012-2017 itu.
DKPP
tinggal menunggu pengaduan dari KPU dan Bawaslu. Karena DKPP ini dikonstruksi
sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kuasi peradilan, sehingga DKPP bersifat
pasif, menunggu adanya pengaduan. Jika sudah ada pengaduan, DKPP akan melakukan
verifikasi formil dan materiel, dan selanjutnya akan diputuskan apakah
pengaduan KPU sudah didukung dengan bukti-bukti yang memadai. DKPP akan
memproses secara cepat. “Maka tidak
perlu waktu yang terlalu panjang untuk sampai pada keputusan karena
masing-masing lembaga baik KPU dan Bawaslu suda menempuh upaya administrasi
secara internal,†katanya.
Langkah
ini tentu, lanjut Ida, sejalan dengan pembentuk undang-undang yang ingin
membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil Pemilu sehingga
dapat terwujud Pemilu kita yang berintegritas. Kerangka hukum Pemilu di Indonesia didesain untuk mewujudkan Pemilu
yang berintegritas tidak hanya tercapai dari aspek prosedur saja tetapi juga
pembentuk undang-undang. “Dalam mewujudkan integritas Pemilu itu, didesain
dimulai dari penyelenggara Pemilunya. Jadi, penyelenggara Pemilu harus terjaga
dari aspek kemandirian, integritinya, dan aspek profesionalismenya. Karena bisa
dibayangkan jika penyelenggara Pemilu itu tidak berintegritas, kemudian
tereduksi kemandiriannya dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap
proses dan hasil Pemilunya,†katanya.
Ida
mengatakan, data DKPP bisa dijadikan refleksi terkait rekam jejak penyelenggara
Pemilu. Selama kurun waktu sembilan
bulan yaitu dari Bulan Juni 2017-22
Februari 2018, DKPP telah memeriksa 76 perkara. Dari jumlah tersebut, melibatkan 163 penyelenggara Pemilu yang
diperiksa. Hasil sidang pemeriksaan, sebanyak 49,55 persen penyelenggara Pemilu
melanggar kode etik dengan sanksi yang berbeda-beda sesuai tingkat
pelanggarannya. Dari mereka yang
terbukti melanggar kode etik, 37 orang diberikan peringatan keras, 27 orang
dijatuhi sanksi berupa peringatan, 3 orang diberhentikan semnetara, dan 11
orang diberhentikan secara tetap dan 3 orang diberhentikan dari jabatannya
sebagai ketua. Sementara penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik,
atau direhabilitasi sebanyak 76 orang.
“Angka
ini berbeda dengan data rekapitulasi DKPP selama lima tahun lalu di mana lima
puluh persen lebih mereka direhabilitasi. Tetapi data di tahun 2018, (data, red) DKPP sudah berbalik. Sebanyak
49,55 persen setelah diperiksa mereka melanggar kode etik. Sedangkan
direhabilitasi 46,60 persen (sebanyak 3,90 persen berupa ketetapan, red). Ini masih tahapan awal untuk melakukan
refleksi dan pembenahan untuk meningkatkan satu komitmen, dan meneguhkan
kembali integrtias penyelenggara untuk melaksanakan Pilkda serentak maupun
pemilu serentak nasional,†pungkas Ida. (Teten Jamaludin/Irma)