Mataram,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah pada
Rabu (14/5) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dari Kota Bima,
Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Kota Bima. Mereka
adalah Bukhari (Ketua) serta Anggota Tamrin, Saleh, Fatmatul Fitriah, dan
Agussalim.
Dua perkara yang akan diperiksa merupakan
pengaduan yang disampaikan oleh Al Imran dari DPD Partai Golkar Kota Bima dan
Abdul Kadir (kuasa dari Caleg PBB Mukhtar Yasin). Secara umum, permasalahan
keduanya hampir sama, terkait penggelembungan suara di beberapa TPS yang tidak
ditindaklanjuti oleh Teradu sebagai komisioner KPU Kota Bima.
Dalam kasus Al Imran, misalnya, ditengarai ada
penggelembungan suara di Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara, Kecamatan
RasanaE Barat. Panwascam RasanaE Barat sudah mengeluarkan rekomendasi agar
dilakukan penghitungan ulang di dua desa tersebut. Akan tetapi tidak
ditindaklanjuti PPK RasanaE Barat dengan alasan waktu tidak memungkinkan lagi.
Saat tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten,
permasalahan ini diangkat lagi. Pengadu meminta Panwaslu Kota Bima tegas atas
temuan penggelembungan, khususnya di TPS 6, Kelurahan Tanjung. Panwaslu pun
mengadakan pleno yang hasilnya secara lisan merekomendasikan kepada KPU Kota
Bima untuk menghitung ulang untuk TPS 6. KPU Kota Bima menindaklanjuti dengan
membuka C1 Plano TPS 6. Hasilnya, di C1 Plano tidak ada perincian perolehan
suara masing-masing partai. Yang ada langsung tertulis jumlah total suara sah.
Atas kejadian tersebut Pengadu meminta dilakukan
penghitungan ulang sesuai rekomendasi Panwaslu. Namun, KPU Kota Bima menolak
penghitungan ulang. Mereka mempersilakan jika ada keberatan agar dituangkan
saja dalam formulir keberatan DB-2 atau menempuh jalur hukum.
Sementara itu, untuk perkara kedua yang
disampaikan Mukhtar Yasin, permasalahannya terkait penggelembungan suara kepada
Partai PPP. Akibatnya, suara partai Pengadu, yaitu PBB mengalami pengurangan.
Pengadu merasa dirugikan dan menengarai itu sebagai sebab kenapa dia tidak
lolos. Selain soal penggelembungan suara, Pengadu juga menemukan adanya
formulir C1 yang tidak ditandatangani oleh seluruh Anggota KPPS.
Acara pemeriksaan ini akan dilakukan dengan video converence (vidcon) di mana Ketua
Tim Pemeriksa Anna Erliyana berada di ruang sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan
empat Anggota Tim Pemeriksa, yakni Muhammad Khuwailid (ex officio Bawaslu NTB), Yan Marli (ex officio KPU NTB) serta Djumardin dan Maemunah (Anggota Tim dari
unsur masyarakat) berada di Kantor Bawaslu NTB, di kota Mataram. Para pihak,
yakni Pengadu, Teradu, saksi-saksi, dan Pihak Terkait juga berada di Kantor
Bawaslu NTB. (rilis humas DKPP)