Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar lima sidang dalam waktu yang
berbeda, Jumat (30/5). Dua sidang dilaksanakan di ruang Sidang DKPP, satu
sidang di kantor Bawaslu Provinsi, sisanya melalui video vonference.
Pukul 08.30 WIT (Waktu Indonesia
Timur) sidang kode etik KPU Kab. Sorong Selatan, Sekretaris Kab.Sorong
Selatan, Panwaslu Kab.Sorong Selatan dan Sekretaris Kab.Sorong Selatan dengan
nomor registrasi perkara 95/DKPP-PKE-III/2014. Pengadu Kristian T Maipauw,
selaku kuasa dari Sopia Maipauw, calon anggota DPD RI Nomor urut 13 Dapil Papua
Barat. Teradu dalam perkara ini, Aristoteles R Maituman, Luxen Thesia, Monica M
Momot, Nahum Krimadi, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kab. Sorong
Selatan, Oktavianus Lewerisa, sekretaris KPU Sorong Selatan, Dominggus
Kambu, staf Pengelolaan Data KPU Kabupaten Sorong Selatan, Menase
Tigori, Yohanis Homer, Yance Dere, masing-masing sebagai ketua dan anggota
Panwaslu Kab. Sorong Selatan, Demianus Konjol, sekretaris Panwaslu Kab. Sorong
Selatan.
Berdasarkan laporan yang diterima
pihak sekretariat Biro DKPP, pokok pengaduannya, Teradu diduga melakukan
pengembosan perolehan suara dari calon anggota DPD RI a.n Sofia Maipauw yang
awalnya 1.194 berubah menjadi 227 suara ketika pleno tingkat provinsi.
Pada pukul 09.30 WIB (Waktu Indonesia
Barat) sidang kode etik KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan nomor registrasi
perkara 96/DKPP-PKE-III/2014. Pengadu dalam perkara ini Dirga Adhi Putra
Singkaru. Sedangkan Teradu cukup banyak. Ada sembilan orang. Mereka adalah
Usman Suhuria, Nurdin Pasokkori, Rehang, Adi Arwan, Mursalim, masing-masing
sebagai ketua dan anggota KPU Sulawesi Barat, Suariani, anggota KPU Kab.
Mamasa, Murtaji Anwar, ketua Panwaslu Kab. Polewali Mandar, Danial Anwar, ketua
KPU Polewali Mandar, Abd. Naim, ketua PPK Binuang.
Kepada Panwaslu, Pengadu mendalilkan
Teradu telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran pemilu karena sampai
berakhirnya tahapan rekapitulasi provinsi tidak satupun laporan pelanggaran
yang diajukan partai politik ditindaklajuti.
Sedangkan kepada Teradu dari KPU
Polewali Mandar, pada saat rekapitulasi perolehan suara PPK Binuang membacakan
hasil rekapitulasi Model DA yang sudah dirubah dan diakui oleh Abd. Naim (PPK
Kec. Binuang. Akan tetapi menyikapi hal ini KPU Kota Polewali Mandar hanya
meminta saksi mengisi lembar keberatan tanpa ada tindak lanjut setelahnya.
Kepada Ketua PPK Binuang Abd. Naim
dkk, Pengadu mendalilkan bahwa mereka telah melakukan perubahan di
DA dimana DA1 yang dipegang saksi berbeda dengan DB (rekap tanpa persetujuan
dari saksi).
Kepada Ketua PPS lantora Rusni dkk,
pada saat rekap di tingkat PPS ada C1 Plano yang baru diisi selain itu C1 Plano
TPS 1,3,5,6,7, dan 9 yang ada dalam peti sudah tidak tersegel dan terlakban
serta banyak coret-coretan. Kepada Tajuddin,dkk anggota KPPS TPS 5
Tumpling, Pengadu mendalilkan Teradu telah mengedarkan model C1 yang sudah
ditanda tangani tapi hasil perolehan suaranya kosong ditemukan di rumah salah
seorang kepala dusun. Sementara kepada Oktavina, anggota KPPS TPS 2 Sesena
Padang Kab. Mamasa, mereka diduga telah memasukkan C1 Polewali
Mandar yang kemudian discan sebagai arsip oleh KPU Kab. Mamasa. Selanjutnya,
kepada Muh. Hatta (Ketua KPPS TPS V Campurjo) Pengadu menduga Teradu telah
menerbitkan 2 Model C1 yang isinya brebeda.
Ada pun kepada Ketua dan anggota KPU
Sulawesi Barat, Pengadu mendalilkan, pada saat rekapitulasi provinsi telah
disampaikan oleh Saksi PAN perihal keberatan dengan perubahan data di Kab.
Polewali Mandar akan tetapi tidak ditindaklanjuti sehingga ketua dan anggota
KPU Sulbar telah melakukan pembiaran terhadap laporan yang disampaikan oleh
parpol. Ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Mamasa, Pengadu menduga Teradu telah
melakukan perubahan data pada rekapitulasi Kab. Mamasa tanpa dasar dan tidak
dihadiri oleh saksi.
Masih pukul 9.30, Majelis Pemeriksa
Daerah DKPP akan menggelar sidang kode etik KPU Kab. Bandung Barat, PPK Kec.
Sidangkerta, Panwas Kab. Bandung Barat, Panwas Kec. Desa Sidangkerta) dengan
nomor registrasi perkara 74/DKPP-PKE-III/2014. Selaku Pengadu, Agus Soemantri,
kuasa dari Agus Nirwan. Teradu ada empat orang, yaitu Beben, anggota KPU
Kab. Bandung Barat, Agus Isak, anggota Panwas Kec. Sidangkerta,
Daud, Panwas Kab. Bandung Barat, dan Dedi, ketua PPK Kec.
Sidangkerta.
Pengadu mendalilkan Teradu dari
Panwaslu bahwa pada 12 April 2014 melaporkan pelanggaran yang dilakukan caleg
DPRD Kab/Kota ke Panwas kecamatan. Tapi laporan itu tidak ditanggapi. Alasan
Teradu, belum cukup bukti. Padahal bukti sudah lengkap. Kemudian, pada 24 April
2014 melapor ke Panwas Kabupaten. Tapi tidak ada realisasi karena kehabisan
limit waktu pengajuan. Padahal berkas masuk sudah dari 12 April 2014 lewat
Panwas Kecamatan.
Selanjutnya, pada 27 April 2014
melapor ke Bawaslu Prov. Jabar merekomendasikan untuk membuka surat suara di
TPS 9 di Desa Mekar Wangi. Tapi Panwas Kab.Bandung Barat tidak di tempat dan
tidak memberi rekomendasi sehingga PPK dan komisioner KPU menolak untuk membuka
kotak suara.
Usai Shalat Jumat, tepatnya pukul
13.30 akan dilanjutkan dengan sidang KPU Prov. Papua dan KPU Kab. Boven Digoel
dengan nomor registrasi perkara 97/DKPP-PKE-III/2014. Pengadu dalam perkara ini
Wilibrodus M. W Tanggoy . Sedangkan Teradu, Natalis Tani dan Zeivenson Lomban,
ketua dan anggota KPU Kab. Boven Digoel, Adam Arisoy, Beatriks Wanane, Musa
Sombuk, Tarwinto, Sadrak Nawipa, masing-masing ketua dan anggota KPU Prov.
Papua)
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu
I, ketua KPU Boven Digoel, masih aktif sebagai calon Dewan PKDI DPC Boven
Digoel periode 2009-2013 maka yang bersangkutan telah melanggar PKPU Nomor 2
Tahun 2013 tentag seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan
kepada Teradu II, meski telah gugur dalam seleksi dalam daftar 20
besar dan 10 besar, akan tetapi nama yang bersangkutan terpilih menjadi 5
besar.
Sementara itu, pengaduan yang
diajukan kepada ketua dan anggota KPU Provinsi, Pengadu memberikan alasan
mereka menentukan 5 besar anggota KPU Kab. Boven Digoel. Menurut Pengadu, hal
ini tidak sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Terakhir, sidang kode etik KPU Kab.
Bengkalis, PPK Kec. Mandau, PPS Balik Alam dengan registrasi perkara
nomor 88/DKPP-PKE-III/2014. Pengadu, Manuasi, SH. Sedangkan Teradu,
Defitri Akbar (ket. KPU Kab. Bengkalis), Hekman (Ket. PPK Kec. Mandau), Irwan
(Ket. PPS Balik Alam). Pengadu memperkarakan para Teradu
karena telah terjadi penghilangan dan pemindahan suara caleg nomor
urut 4 a.n Manuasi. Bahwa telah terjadi penambahan dan
penggelembungan suara terhadap Caleg No urut 9 a.n Eddy Budianto, Caleg no urut
2 a.n H. Eri zaldi, Caleg no urut 6 a.n Muhammad efrizal. Sidang ini akan
dimulai pukul 15.30 WIB.
Menurut Juru Bicara Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini, sidang melalui video
conference adalah sidang kode etik KPU Kab. Bandung Barat, PPK Kec.
Sidangkerta, Panwas Kab. Bandung Barat, Panwas Kec. Desa Sidangkerta dan sidang
kode etik KPU Kab. Bengkalis, PPK Kec. Mandau, PPS Balik Alam. Sidang yang
dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, sidang
kode etikKPU Provinsi Sulawesi Barat dan Sidang kode etik KPU Prov. Papua dan KPU Kab. Boven
Digoel.
“Sidang kode etik KPU Kab. Sorong
Selatan, Sekretaris Kab. Sorong Selatan, Panwaslu Kab.Sorong Selatan dan
Sekretaris Kab. Sorong Selatan digelar di Sekretariat Bawaslu Papua Barat.
Anggota DKPP bersama pemeriksa daerah serta pihak Teradu, Pengadu, Pihak
Terkait berada di sekretariat Bawaslu Provinsi Papua,†tutup pria yang akrab
disapa NHS itu. (rilis humas
DKPP)