Jakarta, DKPP – Noldi Tuwoliu, Pengadu 2 meminta kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara segara memutuskan perkaranya. Bakal calon Bupati Kepulauan Talaud itu mengaku pihaknya mendapatkan desakan dari para pendukungnya karena belum mendapat kepastian hukum.
“Kami sudah menyampaikan kepada massa pendukung agar bersabar. Namun mereka mendesak agar segera diselesaikan. Bila tidak, kami tidak bertanggung jawab atas adanya tindakan anarkis. Dan massa pendukung ini menerangai DKPP ini diintervensi,” ucapnya.
Ketua majelis Saut H Sirait bahwa Pengadu tidak berhak menilai majelis. Majelislah yang berhak menilai Pengadu dan Teradu. “Kalau menuntut begitu, saya usir saudara,” ucapnya.
Kata Saut, persidangan yang menyangkut perkara Pengadu 1 itu sudah selesai. Tidak ada lagi yang perlu digali. Pasalnya, keterangan sudah cukup. “Kami tinggal pleno. Saudara kan tidak perlu hadir dalam sidang kali ini. Namun Saudara ngotot. Tak ada lagi yang bisa digali, kecuali bila Saudara merasa belum cukup dan bukti lain, kami persilakan,” ucapnya.
Dalam sidang kali ini, Pengadu 1 Noldi Tuwoliu, Pengadu 2, Handri Piter Poae kuasa dari Eben Heaser Sasea, bakal calon bupati dari jalur perseorangan dan Pengadu 3 Bastian Noor Pribadi. Pihak Teradu, Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, Magdalena Anaada. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini serta Valina Singka. (ttm)