Jakarta,
DKPP- Putusan
DKPP, Senin (29/12), menjatuhkan sanksi kepada tiga orang di bagian sekretariat
KPU Kota Binjai, Sumatera Utara. Ketiganya adalah David Aulia Nasution,
Syariful Azmi, dan Fauziah.
Khusus untuk David, putusan
DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI untuk menindaknya secara
tegas. David yang juga pegawai negeri sipil (PNS) dinilai telah melakukan
pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan, kepada
Syariful Azmi dan Fauziah, DKPP memberinya sanksi peringatan keras. Selain sanksi kepada tiga staf, satu anggota
KPU Kota Binjai, yakni Rafli Surbakti juga dijatuhi sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras
kepada Teradu I atas nama Rafli Subakti selaku Anggota KPU Kota Binjai, dan
Teradu III, dan Teradu IV selaku Staf Sekretariat KPU Kota Binjai terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini. Memerintahkan
Sekretaris Jenderal KPU RI untuk mengambil tindakan sesuai Undang-Undang
mengenai Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu II atas nama David Aulia Nasution
atas pelanggaran berat kode etik Penyelenggara Pemilu,†demikian amar putusan DKPP
dibacakan Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Perkara ini
diadukan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurera. Secara umum
pelanggaran yang diadukan terkait kinerja para Teradu yang dianggap telah
menghambat kinerja KPU Kota Binjai. Rafli Surbakti dianggap sering membocorkan
hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Kota Binjai.
Sedangkan David
dituduh tidak loyal pada
Sekretaris KPU Kota Binjai sebagai atasannya karena meninggalkan tangung jawabnya sebagai operator Sidalih. Dia
juga telah menerima sejumlah uang dari salah satu calon legislatif dan
dibagikan kepada anggota PPS.
Demikian pula Syariful Azmi dan Fauziah. Keduanya mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan
PP Barang/Jasa saat pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sedang berlangsung. Padahal, jabatan yang dipegangnya merupakan jabatan yang sangat
strategis dalam membantu tahapan Pemilu maupun administrasi keuangan.
Sidang
ini digelar di ruang sidang DKPP dan diikuti secara video conference di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut dan Kantor
Bawaslu Provinsi NTT. Majelis dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie didampingi
Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna
Erliyana, dan Ida Budhiati. (Arif Syarwani]
Editor : Dio