Kendari,
DKPP – Selain mengadukan ketua dan anggota KPU Kab. Bengkalis, Kasra Jaru
Munara, calon bupati no urut 1 dalam Pilkada Kab. Bombana 2017 juga mengadukan
anggota Panwaslu Kab. Bombana ke DKPP, Hasdin Nompo.
Menurut
Pengadu sebagai anggota Panwas Kabupaten Bombana, Teradu seakan-akan berpihak
kepada salah satu paslon Nomor 2. Pernyataan ini dimuat dalam media online Butonpos.com.
“Terkait jalannya PSU pada 7 Juni 2017, Teradu tidak semestinya mengeluarkan
pernyataan tanpa ada pleno terkait ada tidaknya pelanggaran,†kata Karsa.
Aduan
lain adalah terkait laporan dugaan pelanggaran ke Panwas Kabupaten Bombana
bernomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tentang Pengaduan Dugaan Pelanggaran
Pemilu per Tanggal 9 Juni 2017 tidak pernah ditanggapi oleh Panwas, sehingga
kami keberatan dengan pernyataan Teradu di Butonpos.com.
“Semua
laporan yang dimasukkan di Panwas Bombana belum pernah ditindaklanjuti atau
diadakan klarifikasi lebih lanjut disebabkan ketidaksiapan penyelenggara Pemilu
dalam pengawasan. Sentra Gakkumdu tidak terbentuk saat PSU,†lanjut dia.
Teradu
membantah semua dalil yang diajukan Pengadu. Menurut Teradu, di pernyataan yang
dimuat dan dikonfirmasi oleh pihak wartawan pada tanggal 7 Juni 2017 sekitar
jam 17.00 Wita adalah apakah ada rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas
Kab. Bombana. Teradu menjawab bahwa untuk saat ini belum ada rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwas Kab. Bombana.
“Menurut
saya tidak ada pernyataan yang saya keluarkan yang isinya seakan-akan berpihak
pada salah satu calon atau melanggar ketentuan perundang-undangan pemilihan
atau melanggar ketentuan asas penyelenggara pemilu dalam hal ini terkait
independensi,†jelas Teradu.
“Terkait
jalannya PSU tanggal 7 Juni 2017, saya tidak pernah mengeluarkan pendapat seperti
yang dimuat dalam berita online butonpos.com. Apa yang termuat atau menjadi isi
berita tesebut adalah tulisan atau pendapat dari penulis itu sendiri,†lanjut
Teradu.
Sedangkan
tentang Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu per Tanggal 9 Juni 2017 tidak
pernah ditanggapi oleh Panwas, Teradu menjelaskan bahwa laporan tersebut
berdasarkan pemeriksaan kelengkapan berkas tidak memenuhi baik formal maupun
materil. “Staf kami telah menyampaikan kepada pelapor untuk menlengkapi berkas
tersebut, namun hingga batas waktu yang telah diberikan pelapor tidak pernah
melengkapinya hingga batas waktu dan daluarsa karena itu laporan tidak bisa
ditindaklanjuti,†tambah Teradu.
Sidang
yang bertempat di Mapolda Sulawesi Tenggara, Jl. Haluoleo Nomor 1 Kompleks Bumi Praja Kota Kendari ini
dijaga ketat oleh Shabara. Sidang dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul
15.00 Wita ini dipimpin oleh anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo, majelis hakim
lainnya yakni Dr. Ratna Dewi Petalolo, Dr. Ramly, dan Dr. Deity Yuningsih dari
Tim Pemeriksa Daerah Prov. Sultra. [Diah Widyawati_4]