DKPP,
Manado – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salam, didaulat
menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2018, yang
digelar di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Jumat (7/9).
Mengawali
paparannya, Alfitra menyampaikan rasa terima kasih kepada semua jajaran
penyelenggara pemilu, jajaran media/pers, dan stakeholder terkait sehingga
pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dapat berjalan dengan aman dan lancar
terutama di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Akan
tetapi, menurut dia, ada beberapa hal menarik yang dapat dijadikan catatan
evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada, diantaranya adalah permasalahan kotak
kosong, seperti yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Yang
paling berbahaya dari permasalahan kotak kosong ini adalah menghilangkan
filosofi kontestasi. Padahal kontestasi dalam berdemokrasi adalah mutlak
diperlukan,” kata
dia.
Oleh
karena itu, lanjut dia, upaya antisipasi sebagai cara alternatif menghilangkan
kotak kosong diantaranya dengan mengurangi syarat pencalonan perseorangan,
parpol juga perlu dibatasi dalam hal dukungan terhadap calon. Perlu dibatasi
dukungan parpol terhadap calon, tidak melebihi 60 persen.
Lebih
lanjut, Alfitra menyampaikan hal menarik yang kedua adalah semua calon terpilih
dari jalur perseorangan, seperti yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua.
Kemudian, yang ketiga adalah terkait partisipasi pemilih. Ini terjadi di
Provinsi Jawa Tengah, yang sebagian besar penduduknya adalah perantau.
“Jawa
Tengah dengan penduduk sekira 70 persen sebagai perantau, dan tidak diharuskan
mudik saat pungut hitung, menyebabkan partisipasi pemilihnya rendah,”
ungkap dia.
Di
akhir paparannya, Ketua Umum AIPI Pusat ini berpesan kepada seluruh peserta
agar selalu memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan pemahaman yang baik
terhadap undang-undang, menjaga netralitas terutama kepada calon petahana.
“Berdasar
aduan yang paling banyak masuk di DKPP adalah adanya kecenderungan
penyelenggara pemilu tidak netral, ketidaksungguhan dan tidak ada inisiatif
dalam menelusuri laporan yang masuk,” ungkap dia.
Namun,
lanjut dia, dari data perkara yang sudah diputus DKPP, amar putusan dengan
merehabilitasi para Teradu menduduki peringkat pertama. Hal inilah yang menjadi
tugas DKPP dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu jika memang teradu tidak
terbukti bersalah. [Nur Khotimah]