Manado, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salam menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dengan
tema “Persiapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu di
Media Massa dan Perusahaan Persâ€, yang diselenggarakan di Maleosan Ballroom, Swiss-BelHotel Maleosan
Manado, Sabtu (8/9).
Rakornas ini diikuti oleh Kordiv Pengawasan
Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia beserta sekretariat, dan Komisioner Bawaslu
Kab/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2018. Turut hadir Nuning Rodiyah (KPI
Pusat) dan Anggota Bawaslu RI M. Afifuddin.
Pada kesempatan ini, Alfitra menyampaikan
beberapa catatan terhadap pelaksanaan pengawasan Pilkada 2018. Menurut dia,
berdasarkan data-data yang masuk pengaduan DKPP, jajaran Bawaslu dinilai cenderung sering diadukan dalam kaitannya terhadap calon petahana. Seperti misalnya laporan dari masyarakat yang menyatakan ada
money politik, barang bukti sudah jelas, namun jajaran pengawas menurut pengadu kurang
bersungguh-sungguh dalam mencari saksi dan berjuang di Gakkumdu dalam meyakinkan
bahwa money politik memang benar-benar ada.
Kemudian, catatan berikutnya yaitu kurangnya
sosialisasi pengawasan partisipatif dan bagaimana perlindungan terhadap para
saksi.
“Banyak
masyarakat yang tau ada money politik, tapi mereka tidak tahu cara melaporkannya. Atau ada
saksi yang mendapat ancaman, entah itu dari kepala desa atau perangkat desanya.
Ini menyulitkan. Oleh karenanya, teman-teman pengawas mesti optimal dalam
melakukan sosialisasi ini,†ungkap dia
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa
penyelenggara wajib dalam memberikan pelayanan yang adil, pelayanan yang
profesional kepada semua calon. Apabila ada laporan masuk misalnya, mohon untuk
dijelaskan statusnya apa? Apakah dismis atau bagaimana.
“Hal
ini dimaksudkan agar masyarakat yang melaporkan tidak terkatung-katung. Jangan
sampai ada pelaporan yang tidak jelas statusnya,†lanjutnya dia.
Kemudian, masih menurut Alfitra, jajaran
Bawaslu agar berjuang secara maksimal di Gakkumdu, harus ada treatment baru atau khusus untuk
melakukan investigasi pelanggaran. Seperti misalnya dalam menjemput, mencari
pelapor dan atau saksi. Dia juga menyoroti terkait rekrutmen jajaran panwas terkait kebocoran soal sebelum
dilakukan seleksi, yang terjadi di beberapa daerah.
“Penyelenggara
juga musti hati-hati memposting status facebook. Empat aduan yang masuk DKPP
disebabkan status, ketika ditanya saat sidang jawabnya cuma buat lucu-lucuan.
Saya tegaskan tidak ada lucu-lucuan yang musti dipublish jika Anda sebagai
penyelenggara,†tutur dia.
Di akhir paparannya, Alfitra berpesan kepada
seluruh peserta Rakornas agar menjaga data-dara kerahasiaan. Mana yang bisa
dipublish dan
mana yang harus dijaga kerahasiaannya. Kemudian, bekerja sesuai aturan,
meningkatkan pemahaman undang-undang, dan tidak menafsirkan sendiri jika ada
keraguan untuk segera melakukan konsultasi ke atasannya. [Nur Khotimah_Dio]