Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan penyelenggara Pemilu itu harus netral dan mandiri. Kelembagaan intitusi penyelenggara Pemilu yang berdiri sendiri pun harus tercermin dari dukungan staf. “Stafnya pun harus punya NIP (Nomor induk pegawai) sendiri. Dipastikan tidak boleh berpihak baik kiri maupun kanan,” jelas dia.
Nah, lanjut dia, yang terjadi kini ada kecenderungan birokrasi mengalami politisasi. “Tidak sedikit birokrat-birokrat menjadi tim sukses incumbent. Khususnya incombent yang akan mencalonkan kembali menjadi kepala daerah. Ini menimbulkan iklim politisisasi birokrasi,” terang Jimly Asshiddiqie.
Padahal, lanjut dia, di negara-negara modern, birokrasi itu secure from politics. Yang terjadi di Indonesia malah sebaliknya. Hal tersebut karena sistemnya. Di negara lain, kepala daerah atau presiden itu hanya satu periode. “Di negara lain seperti Pilipina, presiden itu satu kali periode,” ungkap pengajar tata negara di Universitas Indonesia itu.
Sehingga, sambung dia, para birokrat ini harus berhadapan dengan incumbent. Hal tersebut berpengaruh terhadap rekrutmen staf-staf di lingkungan KPU dan Bawaslu di daerah. Sehingga di beberapa daerah, termasuk di pemerintah pusat pernah bermasalah antara sekretariat dengan komisioner. “Itu gejala di seluruh Indonesia. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan DKPP, di kompleks DPR RI tadi siang (8/7). Selain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI, RDP dihadiri oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budhiati.
Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam setahun masa tugasnya. Terbukti dari 317 pengaduan yang diterima DKPP sebanyak 294 orang direhabilitasi, 82 orang diberi peringatan, dan 70 orang diberhentikan. Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunajar Sudarsa saat membacakan simpulan menyatakan bahwa kinerja DKPP dinilai efektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. “Komisi II memberikan apreasiasi tugas DKPP selama satu tahun dan dapat menerima kinerja laporan tahunan DKPP,” jelas saat memimpin rapat. [TTM]