Bali,
DKPP – Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota memasuki hari
kedua pada Senin (11/12). Peserta dibagi ke dalam dua kelas dengan pemateri
yang berbeda. Kelas A, pematerinya adalah anggota DKPP, Prof. Muhammad dan
Prof. Teguh Prasetya sedangkan kelas B pematerinya Ida Budhiati dan Dr. Alfitra
Salamm. Masing-masing kelas dimoderatori oleh tenaga ahli DKPP Dr. Firdaus, dan Kabag Persidangan, Dr. Osbin Samosir.
Peserta
kelas A terdiri atas ketua Bawaslu provinsi dan kepala sekretariat seluruh
Indonesia. Materi yang disampaikan terkait peran Bawaslu provinsi dalam penegakan kode etik
penyelenggara pemilu menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan
peserta kelas B adalah staf sekretariat Panwaslu kab/kota dengan materi penguatan kapasitas staf sekretariat Panwaslu/Bawaslu kabupaten/kota dalam penerimaan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan
DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kegiatan
dilanjutkan dengan sesi siang usai istirahat masing-masing kelas akan berganti
tema diskusi dilanjutkan materi terkait SOP Pengaduan dan diakhiri dengan
Simulasi Penerimaan Pengaduan bersama staf Bagian Pengaduan DKPP.
Anggota DKPP Alfitra Salamm
yang dijumpai sesaat sebelum acara sesi pagi ini dimulai menjelaskan maksud
dari dilakukankan kegiatan ini yakni agar peserta memahami dan menjadikan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Beracara DKPP sebagai acuan penerimaan
laporan.
“ Kami ingin menyamakan
persepsi dalam pelaksanaan tugas penerimaan laporan/aduan dan memberikan pemahaman pengetahuan serta wawasan
yang komprehensif terkait penegakan kode etik penyelenggara pemilu†kata Alfitra.
“ Selain itu tujuan
peningkatan kapasitas ini supaya peserta memiliki pengetahuan dan kemampuan
untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Meningkatkan
kompetensi peserta dalam memahami prosedur
penerimaan laporan/aduan dan staf penerimaan pengaduan yang kapabel
dalam rangka menunjang kinerja lembaga
DKPPâ€, tutupnya.
Rapat Koordinasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan
Peningkatan Kapasitas Staf Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam
Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu – Selasa (10-12/12)
bertempat di Hotel Grand Aston Beach Resort, Bali. Peserta ketua dan kepala
sekretariat Bawaslu provinsi seluruh Indonesia serta staf sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota di enam
provinsi yakni Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Tengah dan Kalimantan Utara, masing-masing diwakili oleh satu orang staf
sehingga total seluruh peserta berjumlah sebanyak 142 orang. [Diah Widyawati_2]