Jakarta,
DKPP– Salah
satu Anggota KPU Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Abdul Hafiz, hari ini
(Rabu, 21/5) menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Dia dilaporkan oleh Wawan, anggota tim sukses salah satu calon anggota
legislatif (caleg), di Kotawaringin karena diduga melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu.
“Teradu Abdul Hafiz menjanjikan satu kursi untuk Rasihanor,
caleg DPRD provinsi dari Partai Gerindra nomor urut 10. Dengan janjinya itu,
dia meminta uang untuk diantar di Hotel Werra di kamar nomor 05. Selain itu,
ada yang ditransfer ke rekening bank Mandiri cabang Palangka Raya,†demikian
ungkap Wawan.
Dalam jawabannya, Teradu membantah jika dia dikatakan
meminta uang. Dia tidak mengelak bahwa pernah dimintai untuk meloloskan
Rasihanor. Akan tetapi, dia tidak pernah menanggapi permintaan tersebut,
apalagi meloloskan sang caleg.
“Dalam menjalankan tugas, saya selalu berpegang pada
ketentuan yang ada. Ini juga yang selalu saya tekankan kepada PPK-PPK bawahan
saya. Kalau ada bukti pernah meminta uang silakan ditunjukkan. Silakan juga
cek, apakah ada perubahan suara dari satu caleg ke caleg lain,†sanggah Abdul
Hafiz.
Untuk menguatkan tuduhannya, Pengadu kemudian
menunjukkan bukti slip setoran tunai ke rekening Mandiri Teradu. Dengan bukti
itu, Abdul Hafiz tidak menolak bahwa memang ada transferan ke rekeningnya. Dia
mengaku, uang sudah ditransfer balik ke rekening asal. Tapi, kata Pengadu,
Abdul Hafiz tidak mengembalikan semuanya. Ada uang sejumlah Rp 50 juta yang
belum dikembalikan.
“Untuk yang Rp 50 juta saya tidak tahu itu dari mana.
Tidak ada yang mengonfirmasi siapa pengirimnya,†kata Abdul Hafiz.
Sidang pemeriksaan ini digelar secara jarak jauh melalui
video conference (vidcon). Ketua
Majelis Nelson Simanjuntak berada di ruang vidcon Bawaslu RI, Jakarta.
Sementara emapat Anggota Tim Pemeriksa, yakni Sepmiwawalma (ex officio
KPU Kalteng), Eko
Wahyu Sulistyobudi (ex officio
Bawaslu Kalteng), serta Sabian Utsman dan I Made Sadiana (dari unsur masyarakat) beserta para pihak berada di Kantor Bawaslu
Provinsi Kalteng. (as)