Jakarta, DKPP- Enam Anggota DPRD Sumatera Barat
(Sumbar) dari Hanura, PPP, Demokrat, dan Gerindra, Jumat (2/10), beraudiensi
dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diterima oleh
Tenaga Ahli DKPP Dr. Firdaus didampingi Tim Asistensi Bawaslu Diah Widyawati di
ruang rapat DKPP, Lt 5 Gedung Bawaslu, Jakarta.
Disampaikan oleh Marlis, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, ada
kejanggalan dalam keputusan KPU Sumbar terkait pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumbar. Menurut mereka, dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumbar cacat administrasi, sehingga seharusnya dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
“Pertama, saat pendaftaran calon, dua paslon tidak
menyertakan dokumen rekening khusus dana kampanye yang ditandatangani oleh
partai politik atau gabungan partai politik. Justru ditandatangani oleh
masing-masing tim kampanye,†beber Marlis.
Politisi Partai Hanura itu menyebutkan, sesuai ketentuan yang
ada yaitu huruf h pasal 39 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dokumen rekening dana
kampanye yang ditandatangani oleh Parpol ataupun gabungan Parpol adalah syarat
mutlak saat pendaftaran. Jika itu tidak dilakukan, maka pendaftaran paslon
seharusnya ditolak.
“Sebelumnya juga sudah ada laporan dari masyarakat ke Bawaslu
Provinsi. Katanya sudah ditindaklanjuti. Tapi nyatanya, dua paslon masih
ditetapkan sebagai peserta Pilkada,†terang dia.
Selain soal dokumen rekening kampanye, Anggota DPR tersebut
juga melaporkan prosedur KPU terkait tahapan pencalonan. Penyelenggara Pemilu
Sumbar, khususnya KPU Provinsi, dinilai tidak menjalankan aturan yang ada.
“Sudah jelas dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
menyebutkan bahwa KPU Provinsi harus menyampaikan laporan kegiatan setiap
tahapan Pilkada kepada DPRD Provinsi dan KPU RI dengan tembusan kepada Presiden
dan Menteri. Kami tidak pernah menerima laporan itu,†tegas Marlis.
Menanggapi paparan tersebut, Tenaga Ahli DKPP Dr Firdaus
menyarankan agar mereka secara formal membuat pengaduan ke DKPP. Menurut
Firdaus, DPRD memiliki legal standing
sebagai pengadu dalam perkara ini.
“Silakan diadukan, Bapak punya legal standing di sini. Hanya saja, kalau nanti pengaduan dianggap
memenuhi syarat dan masuk sidang, dan kalau terbukti, putusan DKPP sebatas
sanksi etik. Tidak dapat mengubah tahapan yang sudah berjalan,†terang Firdaus.
(Arif Syarwani)