Surabaya, DKPP – Ketua dan
tiga anggota KPU Jember diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Pasalnya, mereka, Ketty Setyorini, Habib Rohan, Itok Wicaksono dan
Hanan Kukuh Ratmono, dinilai mengabaikan keberatan saksi dari Partai Nasdem
saat mencocokan selisih perolehan suara.
“Para Teradu secara sepihak menolak
mencocokkan hasil perolehan suara yang diajukan oleh saksi Partai Nasdem dengan
alasan tidak ada keberatan saksi pada rekap di tingkat PPS dan PPK,†ungkap
Moch Eksan, Pengadu, saat sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Jember dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah.
Sidang ini digelar melalui video
conference. Bertindak selaku ketua majelis Prof. Anna Erliyana yang berada
di Ruang Rapat Pleno DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat. Anggota Tim
Pemeriksa Daerah Muhammad Arbayanto, Nunuk Nuswardani dan Kris Nugroho yang
berada di aula Sekretariat Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Surabaya.
Pengadu merasa didiskriminasi oleh
KPU ketika partai lain meminta buka ulang kotak suara dipenuhi akan tetapi
ketika Pengadu meminta buka kotak suara tidak dilaksanakan. Eksan menambahkan,
ketika ada keberatan itu pihak KPU malah menyarankan agar dipersilakan
diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
“Rekap ulang, setelah ada rekomendasi
dari Panawaslu. Terbukti bahwa ada pemindahan suara dari Nasdem ke partai lain
karena kesalahan pemindahan data dari Form C ke D. dimana dari pemindahan suara
ini merugikan Partai Nasdem dan menguntungkan Partai Golkar,†ucap mantan
komisioner KPU Jember yang kini menjadi fungsionaris Partai Nasdem Jember.
Ketty menjawab bahwa rekomendasi dari
Panwas sudah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2014 dan sudah disaksikan oleh 12
saksi parpol. Rekomendasi dari Panwas Jember adalah untuk rekap ulang bukan
untuk buka surat suara sehingga cukup dengan C 1 plano dan tidak ada keberatan
dari saksi Nasdem. “Jadi anggapan KPU jember tidak ada diskriminasi terhadap
partai,†jelas Ketty diamini anggota lainnya.
Pernyataan terkait dengan domain atau
wewenang MK, Ketty mengatakan pada 21 April yaitu saat
dapil V di Plano sudah ditandatangani semua. Saat penghitungan dapil 6, data
pembanding adalah DA dengan kotak suara (C1 tidak ada). Yang dipengang saksi
saat hitung ulang hanya rekap dari PPS dan PPK. Sehingga KPU secara pleno
mengambil keputusan ketika ada perselisihan suara disarankan ke MK. (ttm)