Pejabat Eslon II dan III Wajib Setor LHKPN

Jakarta, DKPP – Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro memerintahkan kepada pejabat eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menyerahkan laporan harta kekayaan pejabatan negara. “Kita menerima surat pemberitahuan dari ketua KPK bahwa LHKPN itu menjadi wajib. Sebetulnya, yang menjadi kewajiban adalah hanya untuk eslon satu dan dua. Namun saya meniru Kementerian Keuangan.