Ketua KIP Bener Meriah Diberhentikan karena Aniaya Anggotanya

Jakarta, DKPP- Ketua Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Iwan Kurnia, Kamis (1/12), dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pelanggaran yang dilakukan oleh Iwan dinilai masuk kategori berat, sehingga sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP adalah pemberhentian tetap. “Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Iwan