Pengadu Tuduh KPU Kab. Samosir Berpihak Pada Paslon No. 4

Medan, DKPP – Ketua dan anggota KPU Kab. Samosir dituduh berpihak kepada Paslon No. 4. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Kota Medan, Jumat 11/03 pukul 09.00 WIB. Tuduhan keberpihakan menurut Pengadu dilakukan antara lain dengan sengaja mendaftarkan ratusan Pemilih dengan NIK invalid

Teradu: SKD untuk Memenuhi Hak Konstitusi Masyarakat

Medan, DKPP – Selain mempersoalkan adanya NIK invalid, Pengadu          S. Hotlan Sitorus dari LSM Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) dan Samson Sihotang LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) juga mempermasalahkan terbitnya 1.285 lembar Surat Keterangan Domisili (SKD) sebelum penetapan DPT Pilkada Samosir. Menurut Pengadu, ketua dan anggota KPU Kab. Samosir secara sadar telah melakukan kekeliruan melalui

549 NIK Invalid Membawa KPU Kab. Samosir ke Sidang DKPP

Medan, DKPP – S. Hotlan Sitorus dari LSM Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) dan Samson Sihotang LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) mengadukan ketua dan anggota KPU Kab. Samosir terkait dugaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid, penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan keberpihakan kepada Paslon No. 4. “Teradu komisioner KPU Kab. Samosir dengan sengaja mendaftarkan ratusan

Dua LSM Adukan KPU Kabupaten Samosir ke DKPP

Medan, DKPP – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir harus menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat, 11/03. Para Teradu terdiri atas Suhadi S. Situmorang, Fernando Sitanggang, Robinsar J. Barus, Jonsen Situmorang, dan Ika Rosila Samosir . Mereka diadukan oleh S. Hotlan Sitorus dari LSM Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) dan Samson Sihotang

Hasil Verifikasi Dukungan Paslon Perseorangan di Kabupaten Bandung Diragukan

Bandung, DKPP- Teknis dalam tahapan Pemilukada 2015 banyak dinilai begitu rumit. Salah satunya adalah soal verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan. KPU dan jajarannya diragukan dapat menjalankan tahapan ini dengan maksimal.  Dalam soal kerumitan verifikasi ini, Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana dan Ketua PPS Baleendah Bambang Kamajaya diperiksa DKPP karena kerjanya diragukan.